Muspika Picung Pasang Baliho Larangan Balapan Liar, Kapolsek Picung: Kalau Membandel, Bisa di Pidana
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Muspika Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Banten, memasang Baliho Larangan melakukan balapan liar di wilayah hukum Polsek Picung Polres Pandeglang, tepatnya di ruas Jalan Raya Picung – Munjul, tepatnya di areal Perkebunan Kelapa Sawit Sanghyang Damar Desa Cililitan dan Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang.
Hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut pembahasan pada Rapat Kordinasi (Rakor) yang dilakukan beberapa saat yang lalu di Mako Polsek Picung, guna menindak maraknya balapan liar di wilayah hukum Polsek Picung.
“Pemasangan Baliho larangan balapan liar di wilayah hukum Polsek Picung ini, sebagai tindak lanjut pembahasan pada Rakor Muspika yang waktu itu, langsung dilakukan teguran dan himbauan kepada para pelaku balapan liar di wilayah hukum Polsek Picung Polres Pandeglang,” ungkap Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana, Rabu (12/07/2023).
Dengan sudah terpasangnya Baliho larangan tersebut, kata Kapolsek, agar tidak ada lagi kegiatan balapan liar yang kerap menyebabkan kecelakaan lalulintas, bahkan hingga korban meninggal di wilayah hukum Polsek Picung. Selain itu juga, lanjutnya, balapan liar tersebut, sangat mengganggu ketertiban umun dalam berlalu lintas, masyarakat sekitar, serta dapat mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Picung.
“Nanti kedepannya, apabila pembalap liar masih nekad melakukan balapan, padahal baliho larangan tersebut telah terpasang, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Perbuatan balapan liar tersebut, bisa dipidanakan sesuai dengan Pasal 63 Ayat (1) Nomor 38 Tahun 2004. “Dengan ancaman Pidana 18 Bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar 1,5 Milyar Rupiah,” paparnya.
Ditempat yang sama, Camat Picung, Arif Mahmud, SS, menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, pemasangan Baliho yang merupakan tindak lanjut Rakor Muspika Kecamatan Picung ini, sebagai upaya agar kedepannya kegiatan balapan liar yang sangat meresahkan warga Kecamatan Picung, tidak ada.
Selain pemasangan baliho, masih kata Camat Picung, Muspika Picung beserta Polsek Picung akan selalu melakukan patroli di ruas jalan tersebut untuk memastikan balapan liar sudah tidak ada. “Diharapkan masyarakat luas juga dapat membantu Polsek dan Muspika Kecamatan Picung untuk bersama sama mengawasi. Apabila masih ada pelaku balapan liar, jangan segan segan melaporkan kepada pihak Polsek ataupun unsur Muspika Kecamatan Picung,” paparnya.
Masih kata Arif, balapan liar tersebut dapat merugikan diri sendiri kemudian, lanjutnya, balapan liar juga dapat merugikan orang lain, pengguna jalan raya, serta mengganggu warga masyarakat sekitar. “Setelah upaya maksimal ini, semoga saja balapan liar di wilayah Picung berhenti dan tidak ada lagi kedepannya,” tutupnya.
Pantauan dilokasi, pemasangan baliho larangan balapan liar di wilayah tersebut, turut diikuti oleh Camat Picung, Arif Mahmud, SS, Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana, Danposmil Picung, Serma inf. Hanafi, Sekmat Picung, Roni Masroni, Ketua Apdesi Kecamatan Picung, Rasim, Spd, beserta Personil Polsek Picung. (Ri3z/01).