Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila

0
Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila
Views: 121

Kota Serang, TirtaNews – Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, sekira jam 01.50 Wib, Personel Satuan Resnarkoba Polresta serkot amankan Pengedar Shabu.

Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar Narkotika golongan satu jenis Shabu.

Ipda. Hadyan Hawari, S.T.rk., M.Si., dan personel Resnarkoba Polresta serkot
Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, sekira jam 01.50 Wib, dipinggir jalan tepatnya Jl. Ustad Uzaer Lingkungan Cipare  Unit Satresnarkoba Polresta serkot telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial M.R ( 27 ), dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila.

Disimpan dikantong celana bagian belakang, dan dilakukan pemeriksaan interogasi bahwa pelaku membeli paketan tersebut dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saudara BB (DPO) dan rencananya akan digunakan sendiri, dan akibat dari kejadian tersebut saudara M.R ( 27 ), didapati telah menyimpan atau memiliki 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dan langsung dibawa ke SatResnarkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 0,53 gram
– 1 (dua) buah handphone android merek Infinix warna biru.

Inisial Pelaku M.R (27),
Tempat tanggal lahir : Serang, 24 Mei 1996, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SD, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : belum bekerja, Alamat tempat tinggal (KTP) : Link. Benggala RSU Cipare.

Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika.Tutup Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. (Hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *