Disurati LSM Pusaka Soal Pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Cilegon Hingga Tanjung Lesung, PPK 2.1 PJNW II Provinsi Banten Bungkam
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Menyikapi pelaksanaan pekerjaan kegiatan paket pekerjaan Preservasi Jalan Cilegon – Pasauran – Cibaliung – Citereup dan Tanjung Lesung TA. 2023, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan (DPP LSM- Pusaka), Provinsi Banten, telah melayankan surat konfirmasi dan klarifikasi.
“Namun hingga kini, surat konfirmasi dan klarifikasi No. 202/LSM-PUSAKA/VIII/2023 pada 02/08/2023 kepada PPK 2.1 PJNW II Provinsi Banten dengan sejumlah dugaan dan pertanyaan yang disampaikan dan ditunggu jawaban selama tiga hari kerja, belum ditanggapi oleh PPK 2.1 PJNW II Provinsi Banten yang diketahui benama Timbul Yanto, baik secara lisan ataupun tulisan, entah kenapa,” ungkap Sekretaris Jendral (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan (LSM- Pusaka) Provinsi Banten, Kamson, Rabu (09/08/2023).
Lebih lanjut Kamson menuturkan, kegiatan paket pekerjaan Preservasi Jalan Cilegon – Pasauran – Cibaliung – Citereup dan Tanjung Lesung TA. 2023, pelaksanaannya ditujukan untuk menjamin tersedianya pelayanan publik (bidang jalan) bagi masyarakat. “Maka dengan berdasarkan pada Pasal 3 Ayat 3 PP No.25 Tahun 2000 bahwa setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini, standar pelayanan minimal merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat (pasal 2 ayat 4 butir b). Dengan kata lain bahwa, untuk setiap bidang pelayanan harus ditetapkan suatu standar oleh Kementerian teknis terkait yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing daerah.
“Dari peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa paling tidak ada Tiga keinginan dasar para pengguna jalan, yang kemudian dikembangkan menjadi dasar penentuan SPM, yakni, kondisi jalan yang baik (tidak ada lubang), tidak macet (lancar setiap waktu), dapat melayani secara optimal (tidak banjir waktu musim hujan),” imbuhnya.
Namun sangat disayangkan, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana yang telah ditentukan didalam perencanaan kontruksi yang dituangkan didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tertuang didalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa. Masih kata Kamson, sebagaimana yang diketahui, hasil lelang yang diterbitkan berdasarkan data LPSE yaitu, Nama Tender : Paket Preservasi Jalan Cilegon- Pasauran- Cibaliung- Citereup- Tanjunglesung,jenis pekerjaan Kontruksi, K/L/PD : Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR), melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten.
“Berdasarkan informasi LPSE Paket pekerjaan Preservasi Jalan Cilegon – Pasauran – Cibaliung dan Citereup – Tanjung Lesung TA. 2023 dengan Nilai Pagu Rp. 24.886.629.000,00 harga terkoreksi Rp. 19.908.609.008,00 dikerjakan oleh PT. Benteng Bangun Sejahtera yang beralamat di Jl. Raya Teluk Naga Km.10,5 Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Sikap terkesan diam ogah menanggapi dari pihak PPK 2.1 PJNW II Provinsi Banten, sambungnya, secara tidak langsung menimbulkan tanda tanya publik dan karena informasi yang disampaikan oleh PPK untuk disampaikan kepada publik atau pembaca secara tidak langsung bersifat penting.
“Agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait. Dan apa yang disampaikan didalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah, dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan maupun item – item lain yang belum dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi. Jangan sampai, dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PPK 2.1 PJNW II Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (Ri3z/01).