GMAKS Gelar Aksi Tuntut Transparansi Penggunaan Anggaran DPUPR dan Dinas Pariwisata Banten

0
Views: 113

Serang, TirtaNews – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) bersama beberapa Ormas dan perkumpulan se-Banten menggelar Aksi unjuk rasa terkait Keterbukaan informasi publik penggunaan anggaran proyek, Kamis (15/12/2022).

Aksi yang digelar bertempat di Depan Kantor Gubernur Provinsi Banten, Depan Gedung Dinas PUPR & Dinas Pariwisata (Dispar) Provins Banten,Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten,Jalan Syech Nawawi Al-Bantani.

Saeful Bahri Ketua GMAKS mengatakan bahwa aksi ini diikuti 200 anggota dimana aksi ini menuntut keterbukaan penggunaan anggaran APBD dalam beberapa proyek yang di lakukan PUPR dan Dispar Provinsi Banten.

“Aksi kali ini akan turun 200 anggota kami, ” ujarnya.

Kata Bahri, tuntutan ini sekaligus sebagai bentuk perhatian GMAKS terhadap sikap kepala Dinas PUPR dan Dispar Banten
Adapun isi dari aksi yang secara langsung menjadi jawaban atas pemberitaan di beberapa media, yaitu :
Terkait 3 (Tiga) Proyek PUPR
– Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Rp. 51.858.638.708,52.
– Pembangunan Jembatan Cisoka 2 Rp. 4.742.577.650,00.
– Rehabilitasi Jalan KH. Hasyim Ashari (Kota Tangerang) Rp.9.997.540.000,00.

“Dalam Aksi ini kami menuntut beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten dan segera menindaklanjuti nya diantaranya ” :
1. Transparansi Publik Kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
2. Meminta Salinan Dokumentasi Perpanjangan Kontrak dan Dokumen Pendukung alasan perpanjangan kontrak
3. Meminta Dokumentasi Mutu Hasil Uji Lab Uji Gradasi dan PL (Di Labotarium) dan Uji Kepadatan (Sand Cone di Lapangan), Uji CBR Lapangan (DCP) untuk Beton, Tanah, Besi, Aspal, dan Beberapa Material Penunjang Lainnya dan Pengukuran: Dimensi(Panjang , lebar dan tebal dilaksanakan manual) Menggunakan Pesawat Waterpas atau Theodolid.
4. Meminta ketegasan Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR provinsi Banten dalam memberikan sanksi Daftar Hitam kepada perusahaan yang melanggar kontrak, paparnya.

Kami juga lanjut Bahri, menuntut para oknum pejabat DPUPR Provinsi Banten untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan keterlambatan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan, tambahnya.

Selanjutnya kami menuntut kepada pihak pelaksana untuk pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa yang tidak sesuai Persyaratan sesuai Dokumentasi Penawaran Harga Adminitrasi dan Teknisnya serta Spesifikasi teknis yang mana para pemenang lelang sudah sepakat bahwa pekerjaan tersebut akan selesai sesuai waktu kalender yang sudah di tetapkan dalam lelang dan hasil kesanggupan pemenang lelang dan Konsultan, terangnya.

Juga meminta Pertanggungjawaban konsultan perencanaan atas keterlambatan pekerjaan yang seharusnya ada dalam kajian dan survey di lapangan akan tetapi yang terjadi menjadi Kendala di lapangan yang mengakibatkan terlambatnya pekerjaan yang diduga gagal dalam perencanaan, sambungnya.

Dan meminta Aparat Penegak Hukum agar melakukan penyelidikan terhadap DPUPR Provinsi Banten terkait banyaknya pekerjaan yang diduga tidak selesai sesuai dengan kontrak.

“Kamipun meminta Gubernur Banten menurunkan Tim untuk Mengkaji Ulang Kontrak Perpanjangan Waktu atas keterlambatan beberapa kegiatan di DPUPR Tahun 2022 dan memberikan sanksi denda permil sesuai aturan agar memberikan efek jera kepada pelaksana yang diduga melanggar kontrak yang sudah di tentukan, mengingat proses penganggaran dalam satu kegiatan mengeluarkan biaya banyak dari mulai biaya perencanaan, pengajuan kepada dewan proses pengesahan anggaran, lelang kegiatan. semuanya itu sudah barang tentu menggunakan uang rakyat yang perlu dipertanggungjawabkan, tegasnya.

Serta Meminta Pj. Gubernur Banten agar mengkaji ulang Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten terkait dugaan banyak pekerjaan yang tidak selesai pada waktunya Dan meminta PJ. Gubernur Banten untuk mutasikan kepala dinas yang tidak tegas sesuai tugas fungsinya sebagaimana ketetapan MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,kolusi Nepotisme(KKN).Mengamanatkan agar Aparatur Negara mampu menjalankan tugas dan Fungsinya secara Profesional, Produktif, Transparan dan Bebas dari KKN.


Dan 7 (Tujuh) Proyek Penataan DINAS PARIWISATA PROVINSI BANTEN :
– Penataan Destinasi Citorek Timur Rp. 1.615.000.000,00.
– Penataan Destinasi Pasir Bungur Rp. 475.000.000,00.
– Penataan Destinasi Desa Gunungbatu Rp. 465.000.000,00.
– Penataan Destinasi Desa Giri Mukti Rp. 802.000.000,00.
– Penataan Destinasi Desa Cikatomas Rp. 1.412.000.000,00.
– Penataan Destinasi Desa Cirendeu Rp. 798.000.000,00.
– Penataan Destinasi Kampung Wisata Pipitan Rp.400,000,000,00.

1. Menuntut Transparansi Publik Kepada Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
2. Diduga ada indikasi perubahan spek kayu jati Jawa Barat di paket pekerjaan tersebut.
3. Diduga pekerjaan tersebut di Sub kontrakan oleh pemenang tender kepada Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)
4. Penataan Destinasi Kampung Wisata Pipitan Diduga tidak ada pelaksanaan. (Red)

Yang bergabung dalam aksi Perkumpulan GERAKAN MORAL ANTI KRIMINALITAS (GMAKS) sebagai berikut : 1. Perkumpulan Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) 2. Barisan Depan Anti Korupsi ( BADAK) 3. Independe Nasionalis Anti Korupsi ( INAKOR ) 4. Ormas PPKRI Bela Negara MADA Kota Cilegon 5. Laskar Merah Putih ( LMP) MACAB Kota Cilegon 6. Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih ( LPK-MP ) MAWIL Prov. Banten

Yang bergabung dalam aksi Perkumpulan GERAKAN MORAL ANTI KRIMINALITAS (GMAKS) sebagai berikut :
1. Perkumpulan Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N)
2. Barisan Depan Anti Korupsi ( BADAK)
3. Independe Nasionalis Anti Korupsi ( INAKOR )
4. Ormas PPKRI Bela Negara MADA Kota Cilegon
5. Laskar Merah Putih ( LMP) MACAB Kota Cilegon
6. Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih ( LPK-MP ) MAWIL Prov. Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *