Si “Melon” Langka dan Mahal, PT. FSN Diduga Lakukan Maladministrasi dan Penyalahgunaaan Distribusi

0
Si “Melon” Langka dan Mahal, PT. FSN Diduga Lakukan Maladministrasi dan Penyalahgunaaan Distribusi
Views: 146

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Mahalnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, dikeluhkan warga masyarakat. Selain mahal, Si Melon 3 KG tersebut juga dirasakan langka.

Diduga, adanya kelangkaan dah harga yang mahal Tabung LPG 3 Kg yang mencapai Rp. 28 hingga Rp. 30 Ribu rupiah ditengah-tengah masyarakat, ditenggarai akibat adanya dugaan penyalahgunaan yang terjadi pada pendistribusian alokasi yang dilakukan Agen LPG ke pangkalan.

Demikian dikatakan Sekjen Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), Hadi Isron kepada awak media. Menurutnya, hasil dari data dan informasi yang berhasil dihimpun, Hal tersebut akibat adanya Agen atau Dsitributor yang nakal.

“Seperti Halnya yang ditemukan pada PT. Fajar Sidiq Nurhidayah (FSN) salah satu perusahaan agen LPG di wilayah Kabupaten Pandeglang. Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun, kata Hadi, diduga PT. FSN melakukan penyimpangan,” ungkapnya, Rabu (31/05/2023).

Hal ini menjadi salah satu pemicu dari langkanya dan tingginya harga jual LPG 3 Kg. Diduga kuat, Jelas Hadi, pelaksana atau admin PT. FSN yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sepihak, atau tanpa ada konfirmasi kepada pihak pemilik pangkalan. Bahkan, PT. FSN telah melakukan pengurangan alokasi kepada beberapa pangkalan.

“Selain itu, tingginya harga pada pangkalan binaan Agen PT. FSN yang selangit, diduga akibat proses pengambilan yang membutuhkan biaya tinggi, akhirnya harga jual kepada masyarakat selangit. Ya karena di PT. FSN, banyak pangkalan yang mengambil alokasi LPG ke gudang PT FSN. Padahal hal itu telah melanggar kontrak agen yakni pihak agen, wajib mengantarkan alokasi LPG 3 Kg ke titik kordinat Pangkalan,” paparnya.

Hal ini terbukti pada proses penebusan yang semestinya menggunakan Cashless, ini malah menggunakan no rekening pribadi atas nama “LS” selaku Admin PT. FSN kata Hadi. Dan lebih parahnya lagi, sambungnya, banyaknya pangkalan yang di PHU sepihak serta adanya pengurangan alokasi oleh pihak PT FSN kepada pangkalannya. “Artinya, adanya dugaan mengambil keuntungan pribadi yang diduga dilakukan oleh pihak admin karena adanya sisa atau endapan pada setiap pendistribusian ke masing-masing Pangkalan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, saya melihat, dari data yang saya terima dari jadwal penebusan pada tanggal 30 Mei 2023, terhitung semuanya kurang lebih pada hari ini, sebanyak 6 DO di kali 560 Tabung atau 3.360 Tabung. Sementara, yang ada didata jadwal itu 3.560 Tabung. Artinya ada endapan tabung digudang dan pada tanggal 31 Mei 2023 dan ditambah sisa 300 Tabung yang tidak tahu alokasi itu akan dijual kemana. “Artinya masih ada endapan di gudang, apabila dihitung selama 25 hari kerja sudah berapa? apalagi selama dua bulan ini permainan endapan yang dilakukan oleh PT FSN,” paparnya.

Dengan adanya kelebihan dan kekurangan, kata Hadi, ini jelas ada dugaan permainan alokasi yang mungkin dibagikan secara tidak transparan. “Ini dugaan kuatnya ada permainan yang dilakukan oleh pihak pelaksana atau admin PT. FSN dalam mengatur jadwal, karena setahu saya, jumlah satu DO dari SPBE tidak mungkin kurang dari 560 tabung. Kami mendesak kepada APH, Ombudasmen, BPKP, SDM Pusat dan Hiswana Migas, agar segera memeriksa PT. FSN di Kabupaten Pandeglang, diduga kuat telah melakukan pelanggaran secara administrasi pada proses penebusan, serta pengambilan, hingga pada penjualan kepada pihak pangkalan,” tuturnya.

Terpisah, salah satu pemilik pangkalan LPG yang sudah dinonaktifkan oleh PT. FSN yang enggan namanya disebutkan, membenarkan adanya penyimpangan tersebut. Dia mengatakan, selama menjadi pangkalan di PT. FSN hingga telah dinonaktifkan, tidak pernah satu kalipun dikirim ke alamat pangkalannya. Bahkan kata dia, yang paling memberatkan adanya penambahan harga diluar penebusan. Jadi wajar harga penjualan pangkalan tidak bisa sesuai dengan HET. “Hal itu karena ulah agen PT. FSN,” ujarnya. (Ries/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *