PW PII Banten Soroti Dugaan Pencabulan Pelajar, Desak Evaluasi Sistem Perlindungan di Sekolah

SERANG, TirtaNews.co.id — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Provinsi Banten menyoroti maraknya informasi dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap pelajar di lingkungan pendidikan. Organisasi tersebut menilai persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai tindak kriminal individual, tetapi juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik di sekolah.
PW PII Banten menaruh perhatian terhadap sejumlah informasi awal mengenai dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang disebut berkaitan dengan lingkungan pendidikan di SMKN 2 Kota Serang, SMK Ciruas, dan SMK Lebak Gedong, tak hanya di tingkat SMA /SMK tetapi di tingkat SMP dan Sekolah Dasar pun sudah banyak kasus yang terjadi. Organisasi ini meminta informasi tersebut ditindaklanjuti melalui verifikasi, investigasi, serta klarifikasi oleh pihak berwenang.
Ketua PW PII Banten, Mohammad Royhan Daestaki, mengatakan sekolah semestinya menjadi ruang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi tempat yang mengancam keselamatan mereka.
”Tentunya ini sangat disayangkan. Kasus pencabulan terhadap pelajar masih marak terjadi. Sekolah harus menjadi ruang belajar yang menghadirkan kenyamanan dan keselamatan,” kata Royhan.
Menurut dia, munculnya informasi dugaan kekerasan seksual di sejumlah wilayah harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten maupun Dinas Pendidikan dan kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota, pengelola satuan pendidikan, serta aparat penegak hukum.
Ia menilai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab bukan hanya membentuk intelektualitas dan karakter peserta didik, tetapi juga memastikan setiap anak terlindungi selama berada di lingkungan sekolah.
Royhan mengatakan keberhasilan sistem pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari capaian akademik, angka kelulusan, pembangunan infrastruktur, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut dia, jaminan keselamatan, keamanan, dan martabat peserta didik merupakan bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan.
”Lebih fundamental daripada itu, pendidikan harus mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat setiap peserta didik. Sebab, keberhasilan pendidikan akan kehilangan substansi apabila sekolah tidak mampu memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di dalamnya,” kata Royhan.
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten Dr. Yayah Ruhiyah menyatakan akan mendorong persoalan tersebut ke ranah hukum dan instansi terkait. Ia meminta setiap dugaan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara serius, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap identitas korban.
”Tentunya saya selaku anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten akan mendorong persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Munculnya isu pencabulan harus menjadi perhatian semua pihak, dan saya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti,” ujar Yayah.
PW PII Banten berharap pemerintah daerah, dinas pendidikan, pihak sekolah, dan aparat penegak hukum memperkuat mekanisme pengawasan serta memastikan tidak ada lagi pelajar yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (Az/Red)
