Karhutla Bukan Sekadar Api: Lindungi Korban, Usut Tuntas Aktor di Baliknya

Oleh : Muhammad Oriza Sativa
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM SI Kerakyatan
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas aktor intelektual, korporasi, maupun individu yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Di tengah meluasnya dampak karhutla, perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas dan kewajiban negara. Masyarakat terdampak bukan sekadar objek penanganan bencana, melainkan warga negara yang hak atas keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penghidupan yang layak wajib dijamin. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menanggung sendiri dampak paparan asap, gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian, hingga kerusakan tempat tinggal akibat karhutla.
Pemerintah harus memastikan akses terhadap layanan kesehatan, evakuasi kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar, tempat pengungsian yang layak, serta bantuan yang cepat dan tepat sasaran. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan lainnya harus memperoleh perlindungan yang memadai. Tidak boleh ada korban yang terabaikan, kehilangan akses terhadap bantuan, atau dikesampingkan dalam proses penanganan dan pemulihan.
Lebih dari itu, korban berhak memperoleh pemulihan dan keadilan atas kerugian yang dialami. Pemerintah harus menjamin mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pendampingan bagi korban, pemulihan lingkungan dan sumber penghidupan, serta pemenuhan hak atas ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum dan tanggung jawab pihak yang terbukti bersalah. Jangan sampai korban hanya menjadi angka dalam laporan bencana, sementara penderitaan dan kerugian yang mereka alami tidak mendapatkan penyelesaian yang layak.
Penegakan hukum juga harus menjangkau seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki tanggung jawab, termasuk korporasi dan aktor intelektual di balik terjadinya karhutla. Dugaan kelalaian, pembiaran, maupun pelanggaran dalam pengelolaan lahan harus diusut secara objektif dan transparan. Proses hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan dan pemulihan hak korban. Keselamatan masyarakat harus ditangani segera, sementara pertanggungjawaban hukum harus berjalan secara serius dan tanpa pandang bulu.
Karhutla bukan semata-mata persoalan kebakaran hutan, melainkan juga persoalan hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya. Negara tidak cukup hanya hadir untuk memadamkan api, tetapi juga wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan, hak-haknya dipenuhi, dan kerugian yang dialami dipulihkan secara adil.
Negara harus bertindak tegas: padamkan api, lindungi hak korban, pulihkan lingkungan dan penghidupan masyarakat terdampak, serta usut tuntas aktor intelektual dan korporasi yang bertanggung jawab. Jangan biarkan korban menanggung penderitaan sendirian dan jangan biarkan pihak yang terbukti bersalah lolos dari pertanggungjawaban hukum. Keselamatan rakyat adalah kewajiban negara, pemulihan hak korban adalah keharusan, dan keadilan ekologis harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
