Tercantum Dalam Data KSPPG Terlibat Judol, KSPPG Umi Kaisar: Informasi Tersebut Tidak Benar

0
Tercantum Dalam Data KSPPG Terlibat Judol, KSPPG Umi Kaisar: Informasi Tersebut Tidak Benar
Views: 10

Tirtanews co.id, Pandeglang, Banten – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) SPPG Umi Kaisar, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rafli Resmana, mengakui dirinya pernah bermain Judi Online (Judol), kendati telah lama pada tahun lalu.

Hal itu dikatakan dia, ketika di konfirmasi kaitan data dirinya secara resmi tercantum dalam Daftar Pegawai PPPK ND Judol KSPPG Banten. Menurutnya, data informasi tersebut tidak benar dan aktivitas tersebut, sudah lama sekali di tahun 2025 dan sudah selesai klarifikasi bersama KPPG melalui zoom. “Data informasi tersebut tidak benar dan aktivitas tersebut (Judol-red) sudah lama sekali di tahun 2025 dan sudah selesai klarifikasi bersama KPPG melalui zoom,” ungkapnya ketika dihubungi melalui telephone selularnya, Senin (19/10/2026).

Lebih lanjut dia mengakui, memang dirinya dulu pernah bermain Judol, tapi itupun sudah lama sekali sebelum mengikuti SPPI dan menjadi KaSPPG. “Pernah itupun sudah lama sekali sebelum ikut SPPI dan Menjadi KaSPPG,” kilahnya.

Disinggung berarti data yang dikeluarkan BGN secara resmi itu ternyata salah, Rafli membenarkan. Betul ada kekeliruan karena itu sifatnya masih dugaan. “”Betul ada kekeliruan karena itu juga masih dugaan,” katanya.

Lebih lanjut ditanya apakah pada tahun 2025 itu yang bersangkutan sudah menjadi KaSPPG, Rafli mengakui sudah. Namun, tidak pernah ada aktifitas Judol. “Sudah dan itu pun tidak pernah ada aktivitas judol,” jelasnya.

Sementara, bukti Deposit pada permainan judi online yang mencapai jutaan rupiah, Rafli kembali menyangkalnya. Kata dia, dia tidak mengetahui siapa yang mendepositokan uang pada permainan Judol tersebut. “Tapi saya tidak tahu siapa yang mendepositkan karena aktivitas itu sudah lama tidak saya lakukan,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan sudah mengetahui hal tersebut setelah menanyakan kepada Korwil Pandeglang. “Tau, Iya betul ada beberapa yang terindikasi (Judol-red) data yang diambil ialah data di tahun 2025 dan sedang dilakukan tindakan kedisiplinan dari BGN sampai dengan pengeluaran sanksi nantinya, itu kata Korwil,” jawabnya.

Untuk diketahui, ‎salah satu rujukan yang relevan adalah Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam penanganan dugaan keterlibatan pegawai ASN maupun non-ASN dalam perjudian daring.
‎
‎Bagi ASN, pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada hukuman disiplin sesuai peraturan kepegawaian, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak perbuatan, serta hasil pemeriksaan. Sementara bagi personel non-ASN, konsekuensi dapat berupa tindakan sesuai ketentuan internal, perjanjian kerja, dan status hubungan kerjanya.
‎
Sementara, ‎BGN belum lama ini telah menunjukkan langkah penegakan disiplin terhadap pelanggaran di lingkungan pelaksana program MBG. Dalam siaran pers tertanggal 7 Agustus 2026, BGN menyampaikan langkah pemberhentian terhadap 66 kepala SPPG berstatus ASN PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.
‎
‎Kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan dalam pelaksanaan program MBG tidak membuat seseorang kebal terhadap aturan. Namun, penerapan sanksi terhadap RR tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi awal bahwa namanya diduga terdeteksi terkait aktivitas judol. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *