Kemendagri Matangkan Pelaksanaan LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Fokus

JAKARTA, TirtaNews.co.id — Pemerintah mulai memasuki tahap yang lebih konkret dalam pelaksanaan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) periode 2026–2030. Kementerian Dalam Negeri bersama Bank Dunia memperkuat kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam memperbaiki tata kelola dan layanan pengelolaan sampah.
Persiapan tersebut dibahas dalam Implementation Support Mission (ISM) LSDP yang berlangsung pada 5–8 Oktober dan dilanjutkan 12–16 Oktober 2026. Misi ini ditujukan untuk memastikan prasyarat pelaksanaan program di tingkat pusat dan daerah telah terpenuhi.
“Pertemuan ini memiliki arti yang sangat penting karena kita telah memasuki tahapan yang semakin konkret dalam pelaksanaan LSDP,” kata Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan dalam rapat ISM LSDP di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Iwan, ISM tidak hanya membahas kelengkapan administratif. Forum tersebut digunakan untuk mengidentifikasi persoalan yang masih menghambat pelaksanaan, sekaligus memastikan kesiapan daerah dari sisi perencanaan, kelembagaan, pembiayaan, dan teknis.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu perhatian utama dalam program tersebut. Pemerintah menilai persoalan sampah tidak cukup ditangani dengan pembangunan infrastruktur, melainkan membutuhkan pembenahan sistem pelayanan secara menyeluruh.
“Pengelolaan sampah tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai urusan kebersihan,” ujar Iwan.
Data yang menjadi dasar LSDP menunjukkan baru sekitar 27,89 persen sampah secara nasional yang tertangani. Sebanyak 70,19 persen lainnya masih belum terkelola.
Masalah serupa terlihat dari sisi perencanaan. Kurang dari 5 persen kabupaten dan kota memiliki Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RIPS). Di sisi lain, kapasitas lahan Tempat Pemrosesan Akhir diproyeksikan rata-rata akan penuh pada 2028 atau bahkan lebih cepat.
Kemampuan fiskal daerah juga masih menjadi tantangan. Rata-rata alokasi APBD kabupaten dan kota untuk pengelolaan sampah baru sekitar 0,51 persen.
Menurut Iwan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan layanan persampahan membutuhkan perubahan dari hulu hingga hilir. Pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan, kelembagaan, pembiayaan, pemilahan sampah dari sumber, pengumpulan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
“Persoalan sampah tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan menambah infrastruktur. Kita perlu memperbaiki sistem layanan secara keseluruhan,” katanya.
LSDP karena itu tidak dirancang sebagai program pembangunan fisik semata. Program ini menempatkan peningkatan kinerja pemerintah daerah sebagai tujuan utama, sedangkan pembangunan infrastruktur menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Skema tersebut dijalankan melalui Performance Based Grant (PBG). Pemerintah daerah didorong terlebih dahulu memenuhi sejumlah indikator kinerja sebelum memperoleh dukungan hibah untuk pembangunan infrastruktur dalam skala yang lebih besar.
Pada dua tahun pertama, pemerintah daerah diarahkan memenuhi indikator PBG. Pemenuhan indikator itu kemudian membuka akses terhadap alokasi hibah yang lebih besar. Pada tahun ketiga, daerah diharapkan dapat mengakses alokasi hibah secara penuh bersamaan dengan pembangunan infrastruktur yang lebih besar.
Indikator kinerja yang disiapkan antara lain penyediaan atau pembaruan RIPS, regulasi tarif sampah, peningkatan alokasi APBD, peningkatan penerimaan tarif atau retribusi, pembentukan operator pengelolaan sampah yang lebih independen, peningkatan pemilahan sampah rumah tangga, serta penetapan pengelolaan sampah sebagai sektor prioritas dalam RKPD.
Daerah juga diarahkan memperluas cakupan pelayanan dengan memetakan wilayah yang belum terlayani, menentukan zonasi, mengintegrasikan pelayanan dengan infrastruktur yang tersedia, serta menyiapkan sarana pengangkutan dan pembangunan TPS3R atau TPST sesuai kesiapan teknis.
Sebagian daerah, kata Iwan, telah menyelesaikan RIPS hingga ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah. Daerah lainnya masih menyempurnakan dokumen tersebut. Dari sisi kelembagaan, sebagian pemerintah daerah juga telah membentuk UPTD pengelolaan persampahan, sementara daerah lain masih dalam proses.
Pada tahap selanjutnya, intervensi LSDP akan mencakup penguatan regulasi, kelembagaan dan tata kelola, pembangunan infrastruktur hulu dan hilir, kerja sama dengan offtaker, peningkatan kinerja operator, serta optimalisasi penerimaan retribusi.
Iwan mengatakan konsistensi kebijakan dari pemerintah pusat hingga daerah menjadi salah satu kunci pelaksanaan LSDP. Kesiapan fiskal, kelembagaan, dan teknis harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan layanan.
“Setiap isu yang ditemukan perlu memiliki langkah penyelesaian, penanggung jawab, dan target penyelesaian yang terukur,” kata dia.
Iwan berharap ISM tidak berhenti pada pemetaan masalah. Setelah misi tersebut selesai, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki kesepakatan mengenai langkah konkret yang harus dilakukan untuk memasuki tahap implementasi LSDP.
LSDP merupakan program yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah, terutama melalui penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kapasitas, dan kinerja pemerintah daerah agar pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan. (Husni/Red)
