Diskotik “MP” Diduga Tak Berizin Tetap Beroperasi, Penertiban Dipertanyakan

0
Diskotik “MP” Diduga Tak Berizin Tetap Beroperasi, Penertiban Dipertanyakan
Views: 2

CILEGON, TirtaNews.co.id — Sebuah tempat hiburan malam yang disebut sebagai Diskotik “MP” di wilayah Merak, Kota Cilegon, diduga masih beroperasi meski tidak mengantongi izin usaha diskotik atau bar yang diterbitkan Pemerintah Kota Cilegon.

Kondisi itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah di Kota Cilegon. Terlebih, tempat hiburan malam tersebut disebut telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menyatakan pemerintah kota tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha diskotik dan bar. Kewenangan perizinan tersebut berada di tingkat pemerintah provinsi.

“Diskotik dan bar izin usahanya kewenangan provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 Tahun 2001,” ujar pihak DPMPTSP Kota Cilegon saat dikonfirmasi.

Menurut DPMPTSP, tempat hiburan malam yang masih beroperasi tersebut tidak memiliki izin bar maupun diskotik yang diterbitkan Pemerintah Kota Cilegon. Adapun penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Yang masih buka dipastikan melanggar perda dan tidak punya izin. Sudah sering dilakukan razia tapi tetap bandel. Untuk ranah penertiban sebagai penegak perda tupoksinya ada di teman-teman Pol PP,” ujar pihak DPMPTSP.

DPMPTSP menyatakan siap mendampingi kegiatan penertiban apabila dilakukan Satpol PP, terutama untuk memastikan aspek administrasi dan perizinan.

“Kalau ada giat kami mendampingi untuk sektor administrasi perizinannya dan semua tidak memiliki izin bar atau diskotik karena nggak akan bisa terbit di Kota Cilegon,” katanya.

Namun, Kepala Satpol PP Kota Cilegon Ridwan memberikan penjelasan berbeda mengenai mekanisme penertiban. Saat ditemui di kantornya, ia mengatakan Satpol PP tidak dapat melakukan penutupan secara sepihak tanpa koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.

“Kami tidak bisa melakukan penertiban sendirian. Harus ada pendampingan dari dinas terkait, seperti DPMPTSP yang mengeluarkan izin,” kata Ridwan.

Menurut dia, tindakan penertiban harus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Satpol PP, kata Ridwan, tidak ingin mengambil tindakan penutupan tanpa dasar dan koordinasi dengan OPD terkait.

“Kami tidak bisa sendirian melakukan penegakan perda. Kami juga baru selesai rapat dengan OPD-OPD dan Polres,” ujarnya.

Pernyataan kedua instansi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab memastikan sebuah tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin tetap tidak beroperasi.

Di satu sisi, DPMPTSP menyebut kewenangan penegakan perda berada pada Satpol PP. Di sisi lain, Satpol PP menyatakan penertiban membutuhkan koordinasi dan pendampingan dari OPD terkait.

Sementara itu, pengelola Diskotik “MP” belum memberikan tanggapan atas dugaan tidak adanya izin usaha tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapat respons. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum dijawab hingga berita ini diterbitkan. (Dd/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *