Pemkab Serang Susun Perbup untuk Perkuat Pencegahan Penyakit Lewat Imunisasi

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang tengah menyusun Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola imunisasi dan sistem surveilans penyakit di tingkat daerah.
Penyusunan rancangan peraturan tersebut dibahas pada Rabu, 16 September 2026, di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana membuka kegiatan tersebut.
Zaldi mengatakan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui imunisasi dan surveilans yang terintegrasi.
“Saat ini kita sedang menyusun perbup terkait pencegahan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi,” kata Zaldi.
Menurut dia, regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan terutama kepada bayi dan anak-anak dari penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi. Pemerintah daerah masih menyusun sejumlah ketentuan agar pelaksanaan program dapat berjalan secara sistematis.
Rancangan Perbup PD3I antara lain memuat pengertian dan mekanisme imunisasi rutin, tambahan dan khusus, surveilans epidemiologi, kejadian luar biasa (KLB), serta kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI). Regulasi itu juga mengatur peran Dinas Kesehatan dan puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dr. Efrizal mengatakan program imunisasi akan tetap mencakup imunisasi dasar, lanjutan, tambahan, hingga imunisasi pilihan atau khusus.
Menurut dia, aspek pendukung imunisasi juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi, termasuk keamanan logistik, pengelolaan rantai dingin (cold chain), ketersediaan vaksin, dan alat suntik steril.
Pelayanan imunisasi akan dilakukan melalui berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, rumah sakit, dan posyandu. Pelaksanaan juga menyasar satuan pendidikan melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Efrizal mengatakan Dinas Kesehatan masih menemukan sejumlah penyakit menular yang masuk dalam kelompok PD3I, antara lain campak-rubella, polio melalui pemantauan Acute Flaccid Paralysis (AFP), difteri, pertusis, tetanus neonatorum, dan hepatitis B.
Karena itu, penyusunan regulasi juga mencakup mekanisme penyelidikan epidemiologi, pengambilan dan pengiriman spesimen laboratorium, serta digitalisasi pencatatan dan pelaporan secara real-time.
Pemkab Serang juga merencanakan pembentukan Komite Daerah atau Tim Pengkajian dan Penanganan KIPI di tingkat kabupaten. Tim tersebut akan mendukung penanganan kejadian setelah imunisasi sekaligus memperkuat respons pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah akan menyusun standar operasional prosedur untuk tanggap darurat dan penanggulangan cepat apabila terjadi KLB penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Melalui Perbup PD3I, Pemkab Serang menargetkan sistem imunisasi, pemantauan penyakit, pelaporan, dan respons terhadap kejadian luar biasa dapat berjalan lebih terkoordinasi di seluruh wilayah. (Yuli/Red)
