Lima Perempuan Diduga Terlibat Prostitusi Diamankan di Kontrakan Kragilan

SERANG, TirtaNews — Petugas gabungan Muspika Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat aktivitas prostitusi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat malam, 11 September 2026.
Kelima perempuan berusia 30 hingga 45 tahun itu ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Polisi menduga lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Kapolsek Kragilan Ajun Komisaris Polisi Ilman Robiana mengatakan operasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat berlangsungnya penyakit masyarakat.
“Operasi Pekat ini bertujuan menjaga kondusifitas kamtibmas dengan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berpotensi menjadi tempat terjadinya penyakit masyarakat,” kata Ilman, Sabtu, 12 September 2026.
Operasi melibatkan unsur kepolisian, kecamatan, dan TNI. Petugas memeriksa sejumlah rumah kontrakan di Desa Sentul yang dicurigai menjadi lokasi prostitusi. Dari pemeriksaan tersebut, lima perempuan diamankan untuk didata dan menjalani pemeriksaan awal.
Kelima perempuan itu berasal dari sejumlah daerah di Banten, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Kantor Kecamatan Kragilan. Petugas memberikan arahan dan pembinaan agar mereka tidak mengulangi aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
“Terhadap lima orang tersebut diberikan arahan dan pembinaan agar memahami serta tidak mengulangi kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Ilman.
Operasi Pekat juga menyasar warung kelontong dan kios jamu di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol dan aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Ilman mengatakan petugas tidak menemukan minuman beralkohol dalam pemeriksaan tersebut. Meski begitu, polisi memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami juga melakukan pengecekan terhadap warung atau toko yang diduga menjual miras. Alhamdulillah kami tidak menemukan, namun memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual maupun mengedarkan miras tanpa izin,” katanya.
Polsek Kragilan menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kragilan. (Sarman/Red)
