Diduga Teken Surat PHK Relawan SPPG, Kepala Sekolah Negeri di Cilegon Disorot

0
Diduga Teken Surat PHK Relawan SPPG, Kepala Sekolah Negeri di Cilegon Disorot
Views: 19

CILEGON, TirtaNews — Pemutusan hubungan kerja terhadap seorang relawan pencuci ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilegon Bendungan menuai polemik. Surat pemberhentian terhadap relawan bernama Soni Adiputra itu diduga ditandatangani seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai kepala sekolah negeri di Kota Cilegon.

Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan surat bernomor 01/SPHK/IX/2026 tertanggal 4 September 2026. Surat tersebut diterbitkan Yayasan Putra Arya Alfarez dan menyatakan Soni diberhentikan dari Divisi Pencucian Ompreng terhitung sejak tanggal surat diterbitkan. Alasan pemberhentian disebut berdasarkan kebijakan dan pertimbangan yayasan.

Pada bagian akhir surat tercantum inisial “YK” dan stempel yayasan. Namun, surat itu tidak mencantumkan jabatan YK dalam struktur organisasi yayasan.

Soni mempersoalkan pemberhentian tersebut. Ia mengatakan baru kembali bekerja setelah menjalani izin sakit selama sepekan dan memiliki surat keterangan. Saat kembali, ia justru menerima pemberitahuan pemberhentian dari bagian administrasi.

“Yang mecat itu Bu YK, Bu YK itu mitra dari SPPG,” kata Soni kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.

Menurut Soni, sosok yang disebut sebagai kepala mitra SPPG Cilegon Bendungan, Ato, diduga menggunakan Yayasan Putra Arya Alfarez milik rekannya untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan YK merupakan kepala salah satu SMP negeri di Kota Cilegon dan berstatus PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi YK dalam pengelolaan yayasan dan SPPG. Belum jelas apakah YK tercatat sebagai pengurus yayasan atau memiliki kewenangan lain sehingga dapat menandatangani surat pemberhentian relawan.

Keterlibatan ASN dalam aktivitas yayasan swasta juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan ketentuan disiplin pegawai negeri. Namun, dugaan pelanggaran disiplin maupun konflik kepentingan dalam perkara ini masih perlu dibuktikan berdasarkan status dan peran YK secara resmi dalam yayasan serta hubungan kelembagaannya dengan SPPG.

Ketua Ormas PPPK-RI Bela Negara Mada II Kota Cilegon, H. Suwarni, meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurut dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon perlu menjelaskan posisi YK kepada publik.

“Jika benar adanya keterlibatan oknum ASN dalam SPPG harus ditindaklanjuti, terutama Dinas Pendidikan Kota Cilegon agar memberikan klarifikasi kepada publik secara terbuka,” ujar Suwarni.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon serta Yayasan Putra Arya Alfarez masih diupayakan. Penjelasan dari kedua pihak diperlukan untuk memastikan status YK dalam yayasan, kewenangan penandatanganan surat pemberhentian, serta mekanisme pemberhentian relawan SPPG tersebut. (Dd/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *