Pemerintah Dorong Pemda Kalsel Amankan Aset dan Jaga Keberlanjutan Pengolahan Sampah

0
Pemerintah Dorong Pemda Kalsel Amankan Aset dan Jaga Keberlanjutan Pengolahan Sampah
Views: 6

BANJARBARU, TirtaNews — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Selatan mempercepat pengamanan aset daerah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah sengketa sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara produktif.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kegiatan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah Barang Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah juga meluncurkan kelompok pertama program Local Service Delivery Project atau LSDP untuk empat daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan inventarisasi dan sertifikasi aset perlu segera dilakukan agar tanah milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi aset yang menganggur.

“Aset yang tersertifikasi memberi kepastian hukum dan membuka ruang pemanfaatan yang lebih produktif,” kata Rifqinizamy dalam keterangan yang diterima, Rabu, 9 September 2026.

Melalui program LSDP, empat pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan akan mendapat dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu serta Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle atau TPS 3R. Infrastruktur tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan antara 100 hingga 500 ton sampah per hari.

Namun pemerintah pusat mengingatkan pembangunan infrastruktur bukan menjadi akhir dari program tersebut. Pemerintah daerah diminta memastikan fasilitas yang dibangun dapat beroperasi dan dipelihara secara berkelanjutan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta kepala daerah mengelola dana LSDP yang ditransfer langsung ke pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah juga diminta menyediakan anggaran operasional dan pemeliharaan secara konsisten.

“Aset yang tersertifikasi memberi kepastian hukum serta infrastruktur LSDP yang dikelola berkelanjutan memberi kepastian manfaat,” kata Akhmad.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN memaparkan perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Kalimantan Selatan. Capaian program tersebut disebut telah mencapai 79 persen atau sebanyak 17.346 bidang tanah. Sementara sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.

Kalimantan Selatan juga menjadi provinsi pertama yang menerapkan redistribusi tanah melalui skema hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Program tersebut mencakup 335 bidang tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sejak 17 Agustus 2026, sejumlah kantor pertanahan di Kalimantan Selatan juga ditetapkan sebagai proyek percontohan percepatan layanan peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian selama 10 hari kerja.

Pemerintah pusat selanjutnya menjadwalkan rapat evaluasi bersama 38 gubernur pada 15 September 2026. Pertemuan tersebut akan membahas kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria serta penataan ruang di berbagai daerah.

Kegiatan di Banjarbaru itu turut dihadiri Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan. (Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *