Dampak Erupsi Krakatau, Kemendikdasmen Buka Opsi PJJ untuk Daerah Berbahaya

JAKARTA, TirtaNews — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka opsi pembelajaran jarak jauh atau PJJ bagi sekolah-sekolah di wilayah yang terdampak bahaya erupsi Anak Gunung Krakatau. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi keamanan dan kualitas udara di masing-masing daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kegiatan pembelajaran selama situasi bencana.
“Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu, 6 September 2026.
Menurut dia, pemerintah daerah diberi fleksibilitas untuk menentukan pola pembelajaran berdasarkan kondisi di lapangan. Daerah yang mengalami pencemaran udara akibat abu vulkanik dalam kategori berbahaya dapat menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka dan mengalihkannya ke pembelajaran dari rumah.
Sejumlah wilayah yang terdampak signifikan, termasuk Kabupaten Serang, Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dapat menerapkan PJJ apabila kondisi kualitas udara dan tingkat bahaya dinilai tidak memungkinkan kegiatan belajar berlangsung secara normal.
Penentuan kebijakan tersebut, kata Abdul Mu’ti, dapat mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU serta hasil koordinasi pemerintah daerah dengan instansi terkait.
Sementara itu, sekolah di wilayah yang tidak terdampak langsung masih dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan langkah-langkah perlindungan tambahan. Penggunaan masker, pembatasan aktivitas di luar ruangan, serta penutupan pintu dan jendela kelas menjadi sejumlah langkah yang dapat diterapkan untuk mengurangi paparan abu vulkanik.
Sekolah juga diperbolehkan menyesuaikan durasi kegiatan belajar. Jam pelajaran tidak harus berlangsung penuh seperti pada hari-hari normal apabila kondisi lingkungan dinilai membutuhkan pembatasan aktivitas.
Abdul Mu’ti mengatakan keputusan mengenai pelaksanaan PJJ bersifat dinamis. Pemerintah daerah menjadi otoritas yang menentukan kebijakan berdasarkan perkembangan situasi serta koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG.
“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia meminta guru, murid, dan seluruh warga sekolah mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika suatu daerah telah menetapkan pembelajaran daring karena kondisi dinilai tidak aman, seluruh satuan pendidikan diminta mengikuti keputusan tersebut.
Di tengah pelaksanaan pembelajaran darurat, Kemendikdasmen juga meminta guru memberikan pemahaman kepada murid mengenai keselamatan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Materi tersebut dinilai penting agar siswa dapat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB dalam memantau perkembangan dampak erupsi Anak Gunung Krakatau.
Tito mengimbau masyarakat, termasuk warga sekolah, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama terjadi paparan abu vulkanik. Ia juga meminta masyarakat memperhatikan potensi kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air bersih.
Pemerintah berharap kebijakan pembelajaran yang fleksibel dapat menjaga keberlangsungan pendidikan tanpa mengabaikan keselamatan murid, guru, dan seluruh warga sekolah di daerah terdampak erupsi Krakatau. (Az/Red)
