Razia di Flyover Balaraja Dipertanyakan, Pengendara Diminta Pahami Aturan Penindakan

0
Razia di Flyover Balaraja Dipertanyakan, Pengendara Diminta Pahami Aturan Penindakan
Views: 8

TANGERANG, TirtaNews— Aktivitas pemeriksaan kendaraan oleh petugas kepolisian di kawasan Flyover Balaraja, Kabupaten Tangerang, dipertanyakan. Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat dihentikan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap kendaraan antara lain menyasar pengendara yang diduga tidak memenuhi kelengkapan berkendara, seperti tidak mengenakan helm, kendaraan dengan pajak yang belum dibayar, hingga pelat nomor yang tidak terpasang.

Razia kendaraan merupakan salah satu upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Namun, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di jalan raya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan agar masyarakat dapat membedakan kegiatan penegakan hukum resmi dengan pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pengendara roda dua berinteraksi dengan petugas Satlantas Polresta Tangerang. Beberapa kendaraan diberhentikan untuk diperiksa kelengkapannya.

Di lokasi, tidak terlihat papan pemberitahuan mengenai kegiatan razia. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar pelaksanaan pemeriksaan kendaraan yang dilakukan petugas.

Razia atau pemeriksaan kendaraan pada prinsipnya bukan kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dasar. Petugas harus memiliki dasar penugasan dan melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek keselamatan dan transparansi kepada masyarakat.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa pelanggaran lalu lintas tetap dapat ditindak apabila ditemukan petugas yang menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Pajak kendaraan yang mati, misalnya, merupakan persoalan administrasi yang dapat ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Karena itu, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai kegiatan pemeriksaan di Flyover Balaraja tersebut, termasuk dasar penugasan, sasaran pemeriksaan, serta prosedur yang digunakan.

Kejelasan informasi penting agar penertiban lalu lintas tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan aturan di jalan raya diharapkan berjalan tegas sekaligus transparan sehingga tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat tercapai. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *