Mahasiswa Desak Pemkot Serang Periksa Legalitas Kandang Ayam di Curug

KOTA SERANG, TirtaNews — Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu meminta Pemerintah Kota Serang memeriksa legalitas usaha peternakan atau kandang ayam di Kecamatan Curug. Mereka menduga sejumlah persyaratan perizinan usaha tersebut belum terpenuhi.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu, Abdur Rosid, mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang diminta menjadi salah satu perangkat daerah yang melakukan verifikasi.
“Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Namun, adanya dugaan ketidaklengkapan perizinan pada usaha peternakan di Kecamatan Curug harus diverifikasi secara terbuka oleh pemerintah,” kata Abdur.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan dokumen perizinan. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang serta kewajiban di bidang lingkungan sesuai skala dan karakteristik usaha.
Abdur menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Pemerintah diminta melakukan pemeriksaan secara objektif sebelum mengambil keputusan.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi secara terbuka dan objektif,” ujarnya kepada TirtaNews.co.id, Minggu (23/8/26).
Aliansi juga meminta DPMPTSP berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah lain apabila ditemukan perbedaan antara kondisi di lapangan dan dokumen perizinan. Hasil pemeriksaan, kata Abdur, sebaiknya disampaikan kepada masyarakat secara transparan.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai tata ruang, pemerintah diminta memberikan penjelasan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan.
Menurut Abdur, pengawasan terhadap kegiatan usaha tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghambat investasi. Kepatuhan terhadap peraturan justru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kegiatan usaha menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kami mendesak DPMPTSP melakukan audit dan verifikasi secara objektif. Jika seluruh persyaratan ternyata lengkap dan sesuai, sampaikan kepada publik secara transparan. Namun apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” kata dia.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu menyatakan akan memantau proses pemeriksaan dan mendorong pemerintah membuka informasi mengenai status perizinan usaha peternakan tersebut.
Abdur mengatakan transparansi diperlukan agar pengembangan investasi di Kota Serang tetap berjalan dengan memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pembangunan dan investasi di Kota Serang berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Pemerintah jangan sampai hadir setelah persoalan muncul; pengawasan harus dilakukan sejak awal,” ujarnya. (Risdu/Red)
