Kemendagri Kawal LSDP, Tata Kelola Sampah Daerah Jadi Prioritas

JAKARTA, TirtaNews — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memperkuat pengawalan implementasi Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Program ini diarahkan tidak sekadar membangun infrastruktur persampahan, tetapi juga membenahi tata kelola layanan di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat National Steering Committee (NSC) LSDP yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta. Rapat dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Bank Dunia, Rabu (19/8/26).
Rapat membahas kesiapan pelaksanaan LSDP, penetapan daerah sasaran tahap pertama, serta penguatan tata kelola sebagai fondasi program yang akan mulai berjalan pada 2027.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam mengatakan tahun 2027 menjadi fase penting untuk membangun fondasi tata kelola sebelum pembangunan fisik dilakukan. Regulasi, kelembagaan, pedoman teknis, sistem retribusi, hingga pemisahan fungsi regulator dan operator perlu disiapkan.
Pemerintah daerah yang menjadi sasaran program juga dituntut memiliki komitmen pembiayaan awal atau prefinancing. Kesiapan tersebut menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan skema hibah berbasis kinerja.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan persiapan LSDP telah berlangsung sejak 2023 dan kini memasuki tahap implementasi.
Menurut dia, program tersebut memiliki cakupan lebih luas daripada peningkatan infrastruktur. LSDP juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, kelembagaan, standar teknis pelayanan, serta memperluas cakupan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular.
”Tata kelola menjadi fokus utama sebelum pembangunan fisik dilakukan,” kata Restuardy. Ia menilai regulasi, pembagian peran kelembagaan, perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan retribusi harus disiapkan secara matang agar program berkelanjutan.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan mengatakan penetapan lokasi penerima program menjadi agenda mendesak. Setelah lokasi ditetapkan, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan, menyusun Annual Work Plan (AWP), serta memastikan kesiapan kelembagaan dan pembiayaan.
Proses tersebut ditargetkan menjadi dasar penandatanganan naskah perjanjian hibah pada November 2026.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan Kemendagri akan mengawal penetapan lokasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Supervisi dan pembinaan terhadap pemerintah daerah juga akan dilakukan agar seluruh persyaratan program terpenuhi sesuai jadwal.
Rapat NSC menyepakati kelanjutan daftar 30 kabupaten dan kota sebagai lokasi tahap pertama implementasi LSDP. Daftar tersebut menjadi dasar penghitungan kebutuhan DAK Hibah 2027 dan masih akan diverifikasi sebelum penetapan akhir serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (Husni/Red)
