Residivis Narkoba di Serang Kembali Ditangkap, Mengaku Edarkan Sabu karena Terlilit Utang

SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial AK, 38 tahun, warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Tersangka diduga kembali mengedarkan sabu setelah bebas dari hukuman dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.
AK ditangkap di pinggir jalan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kamis, sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kembali menjalankan bisnis narkotika.
”Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penyamaran. Tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi,” kata Andri Kurniawan, Sabtu, 25 Juli 2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Bagus Budi Kuncoro. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam lipatan kertas tisu dan diselipkan di saku celana tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan barang bukti tersebut diduga siap diedarkan kepada pelanggan di wilayah Kabupaten Serang. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, empat paket sabu itu diduga akan diedarkan kembali. Kami masih mendalami jaringan serta jalur peredarannya,” ujar Bondan.
Dalam pemeriksaan, AK mengaku baru sekitar tiga bulan kembali menjual sabu. Ia berdalih kesulitan memperoleh pekerjaan setelah bebas dari penjara dan memiliki utang yang harus segera dibayar. Keuntungan dari penjualan narkotika digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus melunasi utangnya.
Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SO yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Petugas masih memburu pemasok tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Serang mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Sarman/Red)
