Mobil Sewa Digadaikan untuk Judi Online, Residivis Pencurian Ayam Ditangkap

SERANG, TirtaNews – Kepolisian Sektor Kragilan menangkap Eli, 53 tahun, warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil pikap milik warga Kabupaten Serang. Polisi menyebut kendaraan yang disewa pelaku justru digadaikan, sedangkan uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Perkara itu bermula pada 1 Mei 2026 ketika pelaku menyewa mobil Suzuki Grand Max losbak milik Madisa, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan. Keduanya menyepakati biaya sewa sebesar Rp 4 juta per bulan.
”Setelah kendaraan dibawa, hingga memasuki bulan kedua tersangka tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan kendaraan sesuai perjanjian,” kata Ilman, Rabu, 22 Juli 2026.
Korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk menagih sekaligus mencari kendaraannya. Namun mobil tidak ditemukan dan pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Kragilan.
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Walantaka tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan mobil milik korban yang disembunyikan di kawasan Sayar, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kendaraan itu kini diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Ilman, hasil pemeriksaan menunjukkan mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka. Uang hasil gadai, kata dia, dipakai untuk berjudi secara daring.
Polisi juga mengungkap bahwa Eli merupakan residivis dalam perkara pencurian 800 ekor ayam ternak yang sebelumnya pernah diproses oleh kepolisian.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penggadaian kendaraan tersebut serta menuntaskan proses hukum terhadap tersangka. (Sarman/Red)
