Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Ditangkap di Cikande, Polisi Sita 5.410 Butir Pil‎

0
Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Ditangkap di Cikande, Polisi Sita 5.410 Butir Pil‎
Views: 12

SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras lintas provinsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat hendak mengedarkan ribuan butir pil di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu, 22 Juli 2026.

‎Tersangka berinisial YDS, 28 tahun, warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap sesaat setelah turun dari kendaraan angkutan kota. Polisi yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat langsung mengamankan pelaku sebelum sempat mendistribusikan barang tersebut ke sejumlah titik di wilayah Serang Timur.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah paper bag berisi 5.410 butir obat keras yang terdiri atas 1.150 butir tramadol, 3.210 butir hexymer, dan 1.050 butir trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti diduga akan diedarkan kepada para pelanggan di wilayah Banten.

‎Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras ilegal di kawasan industri.

‎”Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota saat hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur. Dari penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

‎Menurut Andri, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan YDS telah menjalankan bisnis peredaran obat keras selama lebih dari satu tahun. Jaringan pemasarannya mencakup Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.

‎Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, YDS juga merupakan DPO Polres Serang sehingga telah lama menjadi target pencarian aparat. Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan tersangka melalui serangkaian penyelidikan.

‎Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial JA yang berdomisili di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Polisi telah menetapkan JA sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran.

‎”Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang melibatkan tersangka beserta pemasoknya,” ujar Bondan.

‎Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal di wilayah Banten. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *