Kemendagri Dorong Integrasi Perencanaan untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

JAKARTA, TirtaNews — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat pengembangan ekonomi kreatif melalui perencanaan yang terintegrasi serta sinergi lintas sektor. Upaya itu dinilai penting agar program pengembangan ekonomi kreatif berjalan efektif dan sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan, saat mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam sosialisasi penguatan kelembagaan dan pengembangan ekonomi kreatif yang digelar secara daring, Rabu, 24 Juni 2026.
Fauzan mengatakan ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, serta penguatan daya saing melalui pengembangan subsektor berbasis potensi lokal.
Menurut dia, pengembangan sektor tersebut memerlukan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Koordinasi lintas sektor juga perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun kegiatan.
”Pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan kolaborasi yang kuat dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan penguatan koordinasi lintas sektor, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Fauzan.
Ia menambahkan penguatan kelembagaan ekonomi kreatif tidak harus dilakukan dengan membentuk organisasi perangkat daerah baru. Optimalisasi kelembagaan yang sudah ada, kata dia, dapat menjadi pilihan dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik daerah, dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, Fauzan menilai aspek perencanaan menjadi kunci dalam pengembangan ekonomi kreatif. Karena itu, sektor tersebut perlu diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah, hingga Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurut dia, integrasi tersebut harus disertai dengan sinkronisasi kebijakan, pembinaan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Fauzan juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Di antaranya adalah penguatan data dan pemetaan potensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur dan akses pembiayaan, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang kolaboratif dan berkelanjutan.
Kemendagri berharap penguatan perencanaan, kelembagaan, dan kolaborasi antarsektor tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kreatif di berbagai wilayah. (Husni/Red)
