Ketua LBH GEKIRA Nilai Penguatan Hukum Jasa Keuangan Perlu Dukung Stabilitas Ekonomi

JAKARTA, TirtaNews – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA), Santrawan T. Paparang, menilai penguatan kebijakan hukum di sektor jasa keuangan menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 25 Juni 2026, Santrawan mengatakan sektor jasa keuangan memegang peran strategis dalam perekonomian nasional sehingga membutuhkan tata kelola, pengawasan, dan regulasi yang mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Menurut dia, perkembangan teknologi di sektor keuangan menghadirkan peluang sekaligus risiko baru. Karena itu, transformasi digital perlu diiringi dengan kerangka hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
”Transformasi digital harus diimbangi dengan kerangka hukum yang kuat. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik penipuan investasi, pinjaman online ilegal, pencucian uang, kejahatan siber, dan berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi di sektor keuangan,” kata Santrawan.
Ia menilai koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas perlu diperkuat untuk menciptakan sistem jasa keuangan yang sehat dan dipercaya publik. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor keuangan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku.
Menurut Santrawan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap sistem keuangan nasional.
Ia juga mengaitkan penguatan sektor jasa keuangan dengan agenda pembangunan ekonomi yang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti peningkatan investasi, hilirisasi industri, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurutnya, seluruh program tersebut memerlukan sistem keuangan yang kuat, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.
Selain reformasi regulasi, Santrawan mendorong peningkatan edukasi hukum dan literasi keuangan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan.
Ia berpendapat keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat.
”Berita ini disusun dengan gaya penulisan khas Koran Tempo, yakni ringkas, lugas, dan berimbang. Karena bersumber dari pernyataan satu narasumber, substansinya merupakan penyampaian pandangan Ketua LBH GEKIRA dan bukan verifikasi independen atas efektivitas kebijakan pemerintah.” (Husni/Red)
