JAM Banten Menyoal Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Desa Janaka, BPD Membenarkan

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Realisasi bantuan Pangan Tahun 2026, di Desa Janaka Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, Banten yang direalisasikan belum lama ini, disorot Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten). Hasil investigasi dan pengumpulan informasi, ada pengurangan jumlah bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC JAM-Banten Kabupaten Pandeglang, N. Sujana Akbar ketika di jumpai di sekretariatnya. Menurutnya, informasi pengaduan yang berasal dari warga masyarakat ini, sudah di klarifikasi kepada BPD Desa Janaka yang membenarkan adanya pengurangan bantuan pangan tersebut.
“Menyikapi hal ini, kami sudah berkirim surat yang dirujak kepada Kepala Desa Janaka dengan No Surat Nomor: 01.002/DPC-JAM-BANTEN/BANSOS/VI/2026 yang isinya mengenai Permintaan Klarifikasi dan Verifikasi Ulang Data Penerima Bantuan Pangan Tahun 2026, di Desa Janaka Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,” ungkap Sujana, Selasa (16/06/2026).
Masih kata Sujana, berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, DPCJAM – Banten Kabupaten Pandeglang, menduga adanya ketidaksesuaian kriteria penerima manfaat dan pengurangan jumlah Bantuan Pangan Tahun 2026 di Desa Janaka.
“Sebagaimana diatur dalam Pedoman Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos RI, penerima manfaat wajib merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk kategori miskin atau rentan miskin,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambung Sujana, JAM -Banten meminta kepada Kepala Desa Janaka, Pertama, untuk membuka dan menyampaikan daftar nama penerima Bantuan Pangan 2026 Desa Janaka kepada JAM-Banten. Kedua, lanjutnya, melakukan verifikasi ulang terhadap kelayakan penerima manfaat sesuai kriteria DTKS. Ketiga, menindaklanjuti jika ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria, dan menggantinya dengan warga yang benar-benar berhak. “Ke Empat, adanya temuan bahwa KPM yang seharusnya menerima 20 Kg, tetapi faktanya hanya menerima 10 Kg, tidak sesuai dengan data yang sudah di tetapkan dan sudah pasti yang akan di laporkan,” bebernya.
Semua indikasi penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Desa Janaka masih kata Sujana, telah di benarkan oleh BPD Desa Janaka, yang mengatakan, nanti akan di bagi rata. “Menurut keterangan BPD Desa Janaka, ini bagi rata semua KPM dapat 10 kg,” kata Sujana menirukan bahasa dari BPD Janaka.
Lebih lanjut Sujana mengatakan, JAM – Banten Pandeglang akan mengawal proses ini sampai tuntas dan menindaklanjuti ke Dinsos Pandeglang, Bulog, dan Kemensos RI melalui kanal pengaduan resmi. “Bila perlu dalam waktu dekat kami akan menggelar Audiensi dengan semua pihak terkait,” tutupnya.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini di tayangkan, pihak Desa, TKSK maupun Kecamatan Jiput tidak menanggapi konfirmasi wartawan. (Ri3z/02).
