Dua Pemuda Cikeusal Ditangkap, Polisi Sita 30 Paket Sabu

SERANG, TirtaNews — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 30 paket sabu yang diduga siap edar.
Kedua tersangka berinisial HF, 25 tahun, dan RA, 26 tahun, warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Mereka ditangkap di sebuah rumah pada 23 Mei 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika.
“Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Andri, Ahad, 31 Mei 2026.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kepala Unit Satresnarkoba Iptu Gilang Ramadhan, polisi menemukan dua paket sabu dan satu telepon genggam di dalam tas milik tersangka. Penggeledahan lanjutan di kamar pelaku menghasilkan temuan 24 paket kecil sabu, empat paket ukuran sedang, timbangan digital, serta plastik klip untuk pengemasan.
Menurut Andri, seluruh barang bukti diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IA yang disebut berada di wilayah Jakarta Barat. Polisi masih memburu pemasok tersebut dan mendalami jaringan peredarannya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjalankan bisnis narkoba karena alasan ekonomi dan kesulitan memperoleh pekerjaan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun. (Sarman/Red)
