Dipalsukan Meninggal oleh Istri dan Oknum RT, Warga Tangerang Lapor Polisi

KOTA SERANG, TirtaNews — Seorang warga Priuk, Kota Tangerang, Ahmad Suningrat, mengalami kerugian serius setelah dirinya tercatat meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan. Status kematian itu diduga dipalsukan oleh istrinya berinisial L bersama seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kuasa hukum korban dari LBH Perisai Putera Negara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut ke Polresta Serang Kota pada Senin, 18 Mei 2026.
Akibat status palsu itu, Ahmad kehilangan pekerjaan, layanan BPJS Kesehatan, hingga hak menerima bantuan sosial. Dalam data kependudukan nasional, dirinya tercatat telah meninggal dunia.
Kasus ini mulai terungkap pada 25 Juli 2025. Saat bekerja, Ahmad mendapat teguran dari perusahaan karena BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif. Setelah dilakukan pengecekan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ahmad terdeteksi berstatus meninggal dunia.
Pihak perusahaan kemudian menuduh Ahmad menggunakan identitas palsu atau “tembak KTP”. Tuduhan itu berujung pada pemecatan dirinya dari tempat kerja.
“Korban juga tidak mendapatkan bantuan sosial karena status administrasinya dianggap sudah meninggal,” kata perwakilan LBH Perisai Putera Negara, Nana Anggraena, S.H., dalam keterangannya.
Merasa ada kejanggalan, Ahmad bersama Ketua RT setempat di Tangerang mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang. Dari hasil penelusuran, data kematian Ahmad diketahui diterbitkan di wilayah Kota Serang.
Pengecekan kemudian dilakukan ke Dukcapil Kota Serang. Petugas membenarkan adanya pengajuan akta kematian atas nama Ahmad Suningrat dari wilayah Kelurahan Kasemen.
Saat didatangi, pihak kelurahan menyatakan hanya meneruskan surat pengantar kematian yang diajukan Ketua RT 04 Kelurahan Kasemen berinisial S.
Menurut penelusuran LBH, S diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan istri Ahmad. Ia disebut merupakan paman dari L.
Ahmad dan istrinya disebut telah lama pisah ranjang, namun belum resmi bercerai. Dugaan sementara, pemalsuan dokumen kematian dilakukan agar L dapat memenuhi syarat administrasi bekerja ke luar negeri tanpa memerlukan izin suami.
Dalam proses pengurusan tenaga kerja ke luar negeri, izin pasangan menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi bagi calon pekerja yang masih berstatus menikah.
Ketika dikonfirmasi soal penerbitan surat kematian tanpa verifikasi langsung, oknum RT tersebut disebut tidak memberikan penjelasan memadai. Ia berdalih surat pengantar itu langsung diserahkan kepada pihak keluarga.
LBH Perisai Putera Negara menyatakan sempat mengirimkan dua kali somasi kepada pihak kelurahan dan oknum RT terkait. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Karena tidak ada iktikad baik, pihak LBH akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Kasus ini telah merenggut banyak hak hukum saudara Ahmad Suningrat sebagai warga negara. Ia kehilangan pekerjaan, tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, tidak menerima bantuan sosial, dan kesulitan mencari pekerjaan baru karena statusnya dianggap telah meninggal,” ujar Nana.
LBH mendesak Polresta Serang Kota mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan administrasi kematian korban. (Risdu/Red)
