Ganas Annar MUI Pusat Gelar Silatnas dan Diskusi Publik, Bahas Bahaya Vape

JAKARTA, – Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) Pusat menyelenggarakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Diskusi Publik bertajuk “Bahaya Peredaran Narkoba, Melalui Liquid Vape dan Ikhtiar dalam Menjaga Generasi Bangsa” di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, secara offline, serta via zoom meeting dan siaran langsung melalui kanal YouTube, Kamis (7/5/2026).
Peserta kegiatan ini terdiri dari pimpinan lembaga MUI, ormas Islam, mitra strategis, serta kalangan mahasiswa dan siswa. Kegiatan berlangsung secara hybrid dihadiri oleh 100 peserta secara luring (offline). Antusiasme publik juga terlihat tinggi melalui kehadiran daring, dengan 150 peserta via Zoom Meeting dan 889 penonton melalui siaran langsung YouTube.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Dr. Dendi Wijaya Saputra, M.Pd, menekankan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal untuk memasifkan gerakan anti-penyalahgunaan narkoba yang kian marak di media sosial.
“Kami akan fokus pada edukasi, pendampingan, hingga rehabilitasi dengan berkolaborasi bersama BNN dan masyarakat luas. Ini adalah ibadah kolektif demi menyelamatkan masa depan 3,3 juta jiwa yang terpapar atau sedang mencoba-coba narkoba,” ujarnya.
Ketua Ganas Annar MUI Pusat, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus. Beliau menyoroti minimnya literasi mengenai perkembangan narkoba jenis baru, terutama yang disusupkan melalui vape.
“Generasi muda adalah kelompok paling rentan. Secara legal dan kesehatan, zat adiktif dalam vape merusak tubuh. Kami mendorong adanya sinergi antara Ulama dan Umara (pemerintah) agar ada regulasi yang lebih ketat, bahkan rekomendasi pelarangan, demi mencapai Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Prof. dr. H. Fasli Jalal, Ph.D, menyampaikan bahwa vape saat ini menjadi “cara main” baru yang dilakukan secara diam-diam namun canggih.
“Banyak orang terpengaruh tanpa mereka sadari. Sebagaimana disampaikan ketua pelaksana, ada 3,3 juta jiwa yang terjerat, baik yang sudah kecanduan maupun yang baru sekadar coba-coba, yang kini terperangkap dalam jaringan narkoba tersebut,” ungkapnya.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Dr. H. Buya Anwar Abbas, M.M., M.Ag, yang membuka acara secara resmi, menegaskan ijtihad para ulama bahwa narkoba hukumnya Haram.
“Dari perspektif syariah, narkoba merusak lima kemaslahatan dasar manusia (al-daruriyyat al-khamsah). Jangan biarkan diri kalian jatuh ke dalam kebinasaan; mengonsumsi narkoba sama saja dengan melanggar firman Allah. Secara saintifik pun terbukti, di beberapa kota di Amerika muncul fenomena ‘zombie’ akibat narkoba. Tugas melawan ini adalah ibadah,” tuturnya.
Narasumber dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Carolina Tonggo Marisi Tambunan, S.Si., M.Si, memaparkan data mengkhawatirkan mengenai prevalensi penggunaan rokok elektronik yang meningkat tajam dari 0,3% (2011) menjadi 3,0% (2021).
“Pusat Laboratorium Narkotika BNN memperingatkan bahaya penyusupan narkotika, khususnya etomidate, ke dalam liquid vape, sebagaimana terungkap dalam kasus temuan di Sudirman Tower pada Januari 2026. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, BNN menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk mengawasi kandungan berbahaya dan melindungi remaja,” jelasnya.
Ia juga memaparkan perspektif medis tentang kasus pemuda usia 18 tahun yang mengalami kerusakan paru akut akibat riwayat penggunaan vape hanya dalam waktu tiga bulan.
Ketua Komisi Fatwa Metodologi MUI Pusat, Dr. dr. Endy Muh. Astiwara, MA, yang merupakan narasumber kedua menekankan peran strategis ulama.
“Ulama harus melakukan dakwah tematik berbasis data, edukasi keagamaan, serta pemetaan generasi muda. Sinergi antara fatwa, keteladanan moral, dan rehabilitasi berbasis spiritual merupakan landasan solusi untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Ganas Annar MUI berharap dapat melahirkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah sekaligus meningkatkan literasi masyarakat di daerah agar lebih waspada terhadap ancaman narkotika yang kian terselubung.
