Mengaku Dirugikan, Ketua PII Banten Ancam Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

0
Mengaku Dirugikan, Ketua PII Banten Ancam Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Views: 15

KOTA SERANG, TirtaNews – Polemik internal mencuat di tubuh organisasi PII Banten. Ketua PW PII Banten, Royhan, menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencantuman nama dan tanda tangan tanpa izin dalam surat edaran pemberitahuan aksi bernomor PII-CF/SEK/01/IV/1446-2026 yang ditujukan ke Direktorat Intelkam Polda Banten.

Langkah itu diambil menyusul keberatan Sekretaris Umum PW PII Banten, Ihya Ulumuddin, yang merasa dirugikan atas penggunaan identitasnya tanpa konfirmasi.

“Ihya Ulumuddin merasa dirugikan karena namanya dan tanda tangannya dicantumkan tanpa pemberitahuan,” ujar Royhan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Royhan menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) terkait manipulasi data.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi dokumen dapat dipidana. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan melaporkan oknum yang diduga terlibat kepada aparat penegak hukum.

“Saya selaku Ketua PW PII Banten akan membawa persoalan ini ke ranah hukum terhadap oknum-oknum yang tanpa wewenang melakukan manipulasi tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Royhan juga menyoroti aksi yang berlangsung di depan Mapolda Banten. Ia mempertanyakan arah dan legitimasi aksi tersebut.

“Kalau aksi mengatasnamakan PII, seharusnya peserta adalah kader PII. Aksi merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus jelas tujuan dan basis massanya,” ujarnya.

Royhan menyebut, berdasarkan pengamatannya, hanya dua orang yang memiliki latar belakang sebagai kader PII dalam aksi tersebut, yakni Baehaki dan Firdaus (mantan Ketua PD PII Kabupaten Pandeglang). Sementara peserta lainnya disebut bukan berasal dari kader PII.

Polemik ini berpotensi memicu konflik lebih luas di internal organisasi, sekaligus menjadi peringatan serius terkait penggunaan identitas tanpa izin dalam dokumen resmi. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *