Polres Serang Tertibkan Arena Sabung Ayam di Lebak Wangi

SERANG, TirtaNews — Polres Serang menutup dan membongkar arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kamis, 2 April 2026. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari aktivitas perjudian serta penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP Muklas bersama unsur masyarakat dan tokoh agama setempat, di antaranya KH Ubaidillah serta H. Suganda.
Menurut Muklas, penertiban ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang meresahkan warga. “Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam mengantisipasi adanya dugaan praktik judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat,” ujarnya di lokasi.
Petugas membongkar bangunan yang diduga menjadi arena sabung ayam hingga rata dengan tanah. Polisi memastikan lokasi tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk kegiatan serupa.
Muklas menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik tindak pidana, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan 110. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan,” kata dia.
Penertiban ini sekaligus menandai komitmen bersama antara aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah Pontang dan Lebak Wangi untuk menolak serta mengharamkan praktik judi sabung ayam.
Polisi berharap kolaborasi ini dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal di wilayah tersebut. (Sarman/Red)
