Propam Polda Banten Luncurkan Layanan Aduan Berbasis QR Code

0
Propam Polda Banten Luncurkan Layanan Aduan Berbasis QR Code
Views: 6

KOTA SERANG, TirtaNews — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menghadirkan layanan pengaduan masyarakat berbasis digital melalui pemindaian QR Code. Inovasi ini diklaim mempermudah akses pelaporan sekaligus meningkatkan transparansi dalam penanganan aduan.

Kepala Subbagian Pelayanan Pengaduan Propam Polda Banten Komisaris Polisi Nurlaela mengatakan masyarakat kini dapat menyampaikan laporan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. “Melalui QR Code ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja dan di mana saja,” ujar Nurlaela, Rabu, 1 April 2026.

Menurut dia, sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi digital Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat dan akuntabel. Layanan ini juga terintegrasi dengan sistem Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sehingga setiap laporan dapat segera diproses.

Perwira Seksi Monitoring dan Evaluasi Subbag Yanduan Propam Polda Banten Inspektur Polisi Dua Muhammad Abdul Roni menjelaskan, masyarakat cukup memindai QR Code, mengisi data identitas, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung. Setelah laporan dikirim, pelapor akan memperoleh nomor tiket untuk memantau perkembangan penanganan.

“Pelapor bisa memantau prosesnya secara real time,” kata dia.

Layanan ini terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari warga negara Indonesia, warga negara asing, keluarga korban, kuasa hukum, hingga anggota Polri sendiri melalui skema whistleblower system.

Menurut Roni, sistem digital ini juga dirancang untuk meminimalkan potensi intervensi pihak tertentu serta meningkatkan transparansi dalam penanganan laporan.

Melalui sosialisasi ini, Propam Polda Banten berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan layanan pengaduan tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Nurlaela menegaskan pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan setiap laporan diproses secara proporsional,” ujarnya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *