Gugatan Perdata Ditolak, Sidang Ariefia Singkap Dugaan Suap dan Aset Tak Dilaporkan Gubernur Sumsel

0
Gugatan Perdata Ditolak, Sidang Ariefia Singkap Dugaan Suap dan Aset Tak Dilaporkan Gubernur Sumsel
Views: 49

PALEMBANG, TirtaNews — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Ariefia Hamdani terhadap Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, terkait pembayaran sisa pekerjaan pembangunan Vila Gandus senilai Rp 4,7 miliar. Hakim menyatakan gugatan tersebut niet ontvankelijk verklaard (NO) karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Namun, di luar putusan, persidangan justru membuka sejumlah temuan yang memicu perhatian publik. Keterangan para pihak dalam persidangan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang diduga melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pembangunan Vila Gandus.

Ariefia dalam persidangan menyebut bahwa beberapa SKPD Pemprov Sumsel turut serta membiayai dan mengerjakan pembangunan vila yang berlokasi di kawasan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang. Dokumen-dokumen yang ia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disebut memuat rincian aliran dana yang diduga berasal dari anggaran resmi pemerintah daerah.

“Fakta persidangan menunjukkan dugaan kuat adanya suap dan pembiayaan fasilitas pribadi menggunakan anggaran negara,” ujar Ariefia usai sidang.

Persidangan juga membuka dugaan ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan Herman Deru dan aset yang dimilikinya. Tanah dan bangunan vila seluas sekitar 16 hektare di kawasan Gandus tercatat tidak masuk dalam LHKPN Gubernur Sumsel sejak tahun 2018 hingga 2024.

Padahal, pejabat negara wajib melaporkan seluruh aset berdasarkan aturan dalam UU No. 28 Tahun 1999 serta Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016. Dalam seluruh laporan tahunannya, Herman Deru tercatat rutin menyampaikan LHKPN kepada KPK, namun aset vila tersebut tidak tercantum.

Dokumen yang dilampirkan Ariefia kepada KPK kini menjadi perhatian publik karena diduga menunjukkan ketidakjujuran dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara. “Melaporkan LHKPN saja diduga sudah tidak jujur. Bagaimana mau mengurus Provinsi Sumsel? Jangan-jangan memang ada harta dari hasil korupsi,” kata Ariefia.

Pakar hukum yang dimintai pendapat menyebut ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berujung pada dua jenis konsekuensi:

Sanksi administratif, berupa pengumuman ketidakpatuhan oleh KPK serta teguran dari Menteri Dalam Negeri.

Sanksi pidana, jika terbukti ada upaya menyembunyikan aset hasil korupsi. Hal itu dapat dijerat dengan Pasal 5 dan 10 UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang disampaikan Ariefia. Namun sumber internal menyebut laporan mengenai dugaan pembangunan vila oleh tujuh SKPD telah diterima dan sedang dalam tahap telaah.

Ariefia mendesak KPK untuk segera turun ke Sumatera Selatan dan memeriksa Herman Deru. “Semua dokumen sudah kami serahkan. Kami hanya menunggu ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Pakar tata kelola pemerintahan menilai kasus ini dapat menjadi ujian transparansi pejabat daerah. “Dugaan ketidakjujuran LHKPN merupakan persoalan serius. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut integritas pejabat publik,” katanya.

Hingga laporan ini ditulis, pihak Herman Deru belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan dan dugaan ketidaksesuaian LHKPN tersebut. (BR/Red)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *