Kontroversi Studio 21 Mengemuka Lagi, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

0
Kontroversi Studio 21 Mengemuka Lagi, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Views: 5

MEDAN, TirtaNews — Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi seperti biasa, meski beberapa bulan sebelumnya telah dipasang garis polisi dalam rangka pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi itu, aparat disebut mengamankan sejumlah pelaku berikut barang bukti pil ekstasi.

Meski begitu, pemilik gedung berinisial A, yang dikenal dengan nama Amut, disebut tidak tersentuh proses hukum. Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai ketegasan aparat dalam menindak kasus narkotika, termasuk terhadap pihak yang diduga menyediakan fasilitas terjadinya tindak pidana.

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan publik. Warga mempertanyakan bagaimana tempat yang sebelumnya disinyalir menjadi lokasi peredaran narkotika dapat kembali buka tanpa kejelasan proses hukum terhadap pemiliknya.

Sejumlah pihak menilai hal ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, turut menyuarakan desakan atas situasi tersebut. Ia meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas dan terbuka.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

Ia menilai pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan tingkat kepercayaan publik.

Jika kasus ini kembali dikembangkan, sejumlah ketentuan hukum berpotensi diterapkan apabila terbukti adanya keterlibatan atau pembiaran:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 131
Mengatur pidana bagi setiap orang yang mengetahui namun tidak melaporkan tindak pidana narkotika.

Pasal 55 dan 56 KUHP
Dapat dikenakan jika pemilik tempat terbukti turut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya peredaran narkotika.

Ketentuan lain dalam UU Narkotika
Meski pasal 112, 114, dan 127 lebih diperuntukkan bagi pengedar atau pengguna, penyidik dapat mengembangkannya untuk mengungkap jaringan dan alur peredaran.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Menegaskan kewajiban aparat menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.

Peraturan Daerah terkait Perizinan Tempat Hiburan
Pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi hingga penutupan permanen bila ditemukan pelanggaran izin.

Henderson menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran serius, terutama terkait narkotika — kejahatan yang tergolong extraordinary crime — maka Studio 21 sebaiknya ditutup permanen demi kepentingan masyarakat.Hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait alasan Studio 21 kembali beroperasi. Publik dan organisasi masyarakat sipil menunggu sikap tegas aparat untuk memastikan tidak muncul anggapan bahwa ada pihak tertentu yang “kebal hukum”. (DN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *