Polres Serang Bongkar Jaringan Sabu Pedagang Ikan, Sita 1,5 Kilogram

0
Polres Serang Bongkar Jaringan Sabu Pedagang Ikan, Sita 1,5 Kilogram
Views: 35

SERANG, TirtaNews — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan para pedagang ikan di kawasan Muarabaru, Jakarta Utara. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Satresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Mereka yaitu SU, 38 tahun, dan JU, 38 tahun, keduanya warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang; serta SH, 52 tahun, asal Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengidentifikasi dua nama lain yang turut terlibat sebagai pemasok, yakni BA dan PA, yang kini berstatus buron.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SU, seorang pedagang ikan, yang dianggap tidak wajar. “Informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti menuju Desa Bolang,” kata Condro, Senin, 17 November 2025.

Penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 01.30 di rumah SU. Polisi menangkap SU dan JU serta menemukan 11 paket sabu siap edar dan satu unit telepon genggam. Dalam interogasi, SU mengaku menitipkan sebagian sabu kepada BA di lokasi lain di desa yang sama.

Dari rumah BA, polisi menemukan 225 paket sabu ukuran kecil dan 11 paket besar yang terbungkus lakban dan disimpan dalam lemari pakaian. Totalnya mencapai 775 paket.

Pengembangan berlanjut ke rumah kos SU di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan 12 bungkus besar sabu, masing-masing berisi 50 paket kecil, atau total 600 paket.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang kami sita dari SU mencapai 1.375 paket, dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram,” ujarnya.

Keterangan SU menyebut bahwa sabu diperoleh dari SH, yang juga pedagang ikan di kawasan Penjaringan. SH ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua telepon genggam dan satu timbangan digital.

SH kemudian mengakui barang tersebut berasal dari PA, yang kini masuk daftar pencarian orang bersama BA. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua buronan,” kata Condro.

Tiga tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ujar Condro.

Selama November 2025, Polres Serang dan polsek jajaran mengungkap 14 kasus tindak pidana narkoba dengan 17 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 1,527 kilogram, tembakau sintetis 39,22 gram, serta ratusan butir obat terlarang seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl. (DN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *