Serah Terima Aset Perpipaan, Perumdam TKR Alihkan 23 Ribu Sambungan ke Perumda Tirta Benteng

0
Serah Terima Aset Perpipaan, Perumdam TKR Alihkan 23 Ribu Sambungan ke Perumda Tirta Benteng
Views: 15

SERANG, TirtaNews — Penandatanganan pembaharuan perjanjian hibah aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin, 1 September 2025.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto, Wakil Kepala Kejati Yuliana Sagala, para asisten dan koordinator, serta pimpinan daerah kedua belah pihak: Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang Sachrudin. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Rusdi Sofyan, turut menyaksikan prosesi penandatanganan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Banten menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah secara transparan. “Aset daerah adalah amanah publik yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk menjamin pelayanan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui perjanjian ini, Perumdam TKR resmi menyerahkan aset jaringan perpipaan dan 23 ribu sambungan pelanggan di Wilayah II Kota Tangerang kepada Perumda TB. Wilayah yang diserahkan mencakup Kecamatan Periuk, Karawaci, Jatiuwung, serta sebagian perumahan di Kecamatan Cibodas.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menyebut langkah itu memungkinkan Kabupaten Tangerang untuk lebih fokus memperluas cakupan layanan di wilayahnya. “Saat ini cakupan layanan sekitar 62 persen. Dengan diserahterimakannya sambungan langganan ke Kota Tangerang, kami bisa berakselerasi mengembangkan layanan di Kabupaten,” katanya.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, kerja sama ini merupakan wujud sinergi antarwilayah. “Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kebersamaan adalah kunci keberhasilan pembangunan. Kota dan Kabupaten Tangerang sesungguhnya satu kawasan yang saling terhubung,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, malam ini pukul 20.00 hingga 05.00 WIB akan dilakukan interkoneksi atau peralihan aliran air dari Perumdam TKR ke Perumda TB. Kedua perusahaan telah mengumumkan jadwal tersebut melalui laman resmi, media sosial, dan pesan broadcast kepada pelanggan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, memastikan proses penandatanganan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundangan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *