Pengedar Pil Koplo Dicokok Saat Asyik Main Judi Online

0
Pengedar Pil Koplo Dicokok Saat Asyik Main Judi Online
Views: 14

SERANG, TirtaNews — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus seorang pemuda berinisial MA (19 tahun) di rumahnya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025. MA ditangkap saat sedang asyik bermain judi online. Ia diduga kuat mengedarkan obat keras jenis tramadol secara ilegal.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, setelah Satresnarkoba mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai aktivitas MA. “Tersangka diamankan saat sedang main judi online di rumahnya,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 2 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 435 butir tramadol yang disimpan dalam lemari pakaian, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Bondan menjelaskan bahwa tersangka yang bekerja sebagai karyawan katering itu telah dua bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. MA memperoleh pasokan obat dari seorang bandar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Obat keras tersebut dibeli dari Tanah Abang, dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Bondan.

Dalam sepekan, MA mengaku mampu mengedarkan hingga 25 dus pil tramadol, dengan keuntungan Rp50 ribu per dus. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online. “Kalau uang hasil kerja katering saya berikan ke orang tua dan nenek, tapi kalau hasil jual obat buat kebutuhan sendiri dan judol,” aku MA kepada penyidik.

Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *