Dugaan Korupsi Pengadaan Website Desa, FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung

0
Dugaan Korupsi Pengadaan Website Desa, FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung

Oplus_131072

Views: 30

SERANG, TirtaNews – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang diduga menjadi korban kegiatan pengadaan pembuatan website desa yang dianggap fiktif. Kegiatan ini diduga ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang mewajibkan desa menggunakan jasa PT WSM.

Indikasi adanya kongkalikong antara Pemkab Serang dan perusahaan tersebut semakin menguat setelah beredar surat resmi dari DPMD yang menginstruksikan kepala desa untuk mengikuti kebijakan tersebut. Padahal, banyak desa yang merasa keberatan dengan biaya yang dinilai tidak wajar serta hasil website yang tidak berfungsi optimal.

Terkait dugaan itu, Forum Masyarakat Serang Bersatu (Formasat) resmi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka meminta penyidik dari dua lembaga hukum tersebut segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami telah melaporkan indikasi gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi atas kebijakan Pemkab Serang yang mengarahkan pihak desa agar bekerja sama dengan PT WSM. Pengarahan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh DPMD,” ujar perwakilan Formasat, TS.

TS juga mengungkapkan biaya pembuatan website desa tersebut sangat mahal hingga mencapai 97 juta. Nilai yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan biaya pembuatan website desa pada umumnya.

Menurutnya, fitur website tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, seperti fitur pelayanan desa yang hingga kini tidak dapat digunakan. Namun ketika persoalan ini mencuat ke publik, melalui beberapa pemberitaan media online, website tersebut perlahan diperbaiki.

Selain itu, dari segi keamanan data yang lemah berisiko pada kebocoran data sangat tinggi, tetapi desa tetap dikenakan biaya tinggi untuk layanan yang tidak memenuhi standar keamanan IT.

Berdasarkan indikasi temuan di atas, kata Tati, pembuatan website desa ini tidak hanya menyebabkan kebocoran anggaran dan merugikan keuangan negara, tetapi juga menghasilkan website dengan biaya fantastis yang tidak dapat dikelola dengan baik. Akibatnya, website tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan gagal memberikan manfaat optimal bagi desa.

“Jika setiap desa dikenakan biaya sekitar 97 juta untuk pengadaan website dan server. Dengan 265 desa yang telah membayar, total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 25,7 miliar,” ucapnya .

Oleh sebab itu, kami meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan investigasi terhadap Pemerintah Kabupaten Serang terkait adanya indikasi kebijakan kongkalingkong untuk mengarahkan ke satu perusahaan yang ditunjuk melalui surat resmi DPMD Kabupaten Serang dalam kerjasama pembuatan website desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Serang dan PT WSM belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas demi transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran desa. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *