Sidang Gugatan Caleg Gagal terhadap Ustaz Endang Sudarso Masuki Babak Akhir

0
Sidang Gugatan Caleg Gagal terhadap Ustaz Endang Sudarso Masuki Babak Akhir
Views: 9

JAKARTA, TirtaNews Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh dr. Reno Yofial, calon anggota legislatif (caleg) gagal dari Partai Ummat, memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Timur, Kamis (13/3). Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Ustaz Endang Sudarso selaku Tergugat I.

Persidangan sebelumnya pada 6 Maret 2025 dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi kunci dari pihak tergugat, yaitu dr. Hakim. Namun, saksi tersebut tidak hadir. Absennya dr. Hakim bukan kali pertama terjadi, setelah sebelumnya ia dua kali berhalangan dengan alasan mendadak. Bahkan, menurut pihak tergugat, saksi sempat mengaku menerima ancaman agar tidak menghadiri persidangan.

Ketua Majelis Hakim Doddy Hendra Sakti, SH, bersama Hakim Anggota Christina Endarwati, SH., MH., dan Mohamad Indarto, SH., M.Hum akhirnya menutup agenda pemeriksaan saksi karena ketidakhadiran dr. Hakim.

Kuasa hukum tergugat, H. Alfan Sari, SH., MH., MM, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan kesimpulan tertulis melalui sistem Ecourt Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menilai gugatan yang diajukan caleg gagal tersebut penuh rekayasa dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Perjanjian yang dijadikan dasar gugatan ini cacat hukum. Tidak ada bukti transaksi atau transfer dana yang dapat membuktikan adanya utang seperti yang dituduhkan,” kata Alfan kepada awak media. Ia juga menyoroti bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diajukan penggugat. “Tanpa verifikasi forensik digital, bukti seperti ini sulit diterima secara hukum,” tambahnya.

Pernyataan serupa disampaikan rekannya, Advokat Effendy Santoso, SH., MH., yang menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi kliennya untuk mengakui pinjaman yang tidak pernah diterimanya. Sementara itu, Amirah L.M, anggota tim kuasa hukum tergugat, menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam perjanjian yang dijadikan dasar gugatan.

“Jika dalam pembuatan perjanjian ada unsur paksaan, tipu muslihat, atau ketidakjelasan, maka perjanjian itu batal demi hukum,” ujar Amirah yang juga atlet bela diri Shorinji Kempo.

Hakim Diminta Independen

Kasus ini turut menarik perhatian Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke. Ia menekankan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Hakim harus kebal terhadap intervensi kekuasaan dan uang. Putusan harus berpihak pada keadilan masyarakat,” tegasnya.

Pihak tergugat tetap berpegang pada eksepsi, jawaban, dan duplik sebelumnya, serta mengajukan gugatan balik (rekonvensi) atas tuduhan yang mereka nilai mengada-ada. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, karena gugatan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sidang akan berlanjut dengan pembacaan putusan majelis hakim dalam waktu dekat. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *