DPC GWI Kabupaten Pandeglang Apresiasi Langkah Bupati “Staff Ahli” Kan Mantan Kepala DPMPTSP

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyampaikan Apresiasi kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang telah Memutasi Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, untuk mempermudah proses penyidikan, walau sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tetapi Ahmad Mursidi masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebelum kasusnya mempunyai keputusan hukum tetap.
Menurut aturan PNS yang menabrak orang hingga meninggal tidak otomatis dipecat. Pemecatan baru terjadi jika pelaku terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Aturan mengenai pemecatan ini didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dengan rincian sebagai berikut.
- Pemberhentian Sementara : Selama dalam proses penyidikan dan ditahan oleh kepolisian, PNS yang bersangkutan akan diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum. Selama masa ini, mereka kehilangan sebagian hak gajinya.
- Kasus Kelalaian (Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ) : Jika kecelakaan murni akibat kelalaian (bukan tindak pidana berencana) dan dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, mereka bisa tidak dipecat jika perbuatannya tidak menurunkan martabat PNS, memiliki prestasi baik, dan tidak berdampak negatif pada lingkungan kerja (disesuaikan dengan ketersediaan jabatan).
- Kejahatan Berat (Tabrak Lari) : Jika pelaku dengan sengaja melarikan diri dan tidak menolong korban setelah menabrak (bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang menurunkan harkat dan martabat PNS), peluang untuk diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) akan jauh lebih besar.
L. Irawan, S.Ip Sekretaris DPC GWI Pandeglang menyampaikan, menurut saya langkah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang memutasi Kepala DPMPTSP Ahmad Mursidi menjadi Staf Ahli tepat guna mempermudah proses penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, karen Ahmad Mursidi tetap aktif karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Menurut pendapat saya dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Kita semua mengetahui bawa saat peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi, Ahmad Mursidi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Kenapa kami berpendapat bahwa mutasi Ahmd Mursidi tepat sebab jabatan yang sekarang (Staf ahli bupati red) tidak begitu urgent dibadingkan dengan jabatan lamanya sebagai kepala DPMPTSP yang menyangkut pelayanan.
Menurut peraturan yang saya baca rincian tugas DPMPTSP dan Staf Ahli Bupati sangat jauh berbeda.
- Tugas pokok Kepala DPMPTSP : Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bertugas membantu kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dalam memimpin, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu, tugas pokok Kepala DPMPTSP meliputi beberapa fungsi utama, diantaranya Menyusun rencana strategis dan kebijakan teknis di bidang penanaman modal serta pelayanan perizinan, Memastikan sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan berjalan mudah, cepat, dan transparan (termasuk operasional sistem OSS – Online Single Submission), Menarik minat investor, mempromosikan potensi daerah, serta memfasilitasi kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, Mengawasi pelaksanaan penanaman modal dan kepatuhan pemegang izin sesuai peraturan perundang-undang, Membina aparatur, mengatur keuangan, dan mengelola pelaporan kinerja dinas.
- Tugas pokok Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik adalah membantu Bupati dengan memberikan telaahan, saran, pertimbangan, dan rekomendasi terkait isu-isu strategis, baik diminta maupun tidak, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, Memberikan pemikiran dan analisis konseptual mengenai kebijakan daerah yang berkaitan dengan pemerintahan, penegakan hukum, dan dinamika politik dalam negeri, Melakukan pemantauan perkembangan situasi di masyarakat, opini publik, serta mengevaluasi dampak dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, Memberikan saran teknis alternatif pemecahan masalah (problem solving) apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, kesatuan bangsa, maupun hukum, Menyusun langkah tindak lanjut strategis sebagai bahan masukan utama bagi Bupati dalam mengambil keputusan. Staf Ahli Bupati secara teknis merupakan jabatan struktural Eselon IIb (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Jadi langkah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang telah memutasi Ahmad Mursidi dari Kepala DPMPTSP ke Staf Ahli Bupati sangat tepat supaya mempermudah Proses Penyidikan karena kalau masih di DPMPTSP jelas akan mengganggu kinerja OPD yang fokua kerjanya ke pelayanan masyarakat.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, dari kemelut Kasus Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli, saya berpendapat sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung diberhentikan secara permanen saat itu juga, melainkan diberhentikan sementara dari jabatannya apabila ia ditahan oleh pihak yang berwajib.
Aturan mengenai status kepegawaian ASN yang terjerat kasus hukum tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU ASN.
Pemerintah Daerah harus melakukam Pemberhentian Sementara, jika ASN yang bersangkutan ditahan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan.
Mehurut aturan yang saya baca, Selama diberhentikan sementara, ASN tidak menerima gaji pokok, melainkan mendapat uang pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir.
Masih kata Rohikmat, pemberhentian sementara akan dicabut dan ASN dapat diaktifkan kembali jika ia dibebaskan oleh penyidik, atau divonis tidak bersalah oleh pengadilan.
ASN akan diberhentikan secara tidak hormat apabila kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan hukuman penjara minimal 2 tahun (untuk tindak pidana tidak berencana), atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
Jadi langkah Pemerintah Kabupaten Pandeglang Melakukan Mutasi kepada Mantan Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi menjadi Staf ahli bupati tepat guna mempermudah proses hukum sebelum tersangka di tahan atau mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi kawan-kawan yang penasaran terkait perkembangan Proses Hukum Ahmad Mursidi, bisa di tanyakan langsung ke Pihak Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, supaya dalam hal ini jangan ada yang menjadi kabing hitam atau di goreng . Tutupnya. (Ri3z).
