Pengusaha Gerem Tuntut Transparansi DPRD Cilegon

0
Pengusaha Gerem Tuntut Transparansi DPRD Cilegon
Views: 31

CILEGON, TirtaNews – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Gerem menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cilegon, Rabu, 5 Maret 2025. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas DPRD menyusul dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik bisnis yang melanggar kode etik serta merugikan masyarakat kecil.

Dalam aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Suherdi, massa menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh sejumlah anggota DPRD dalam proyek pengadaan barang, jasa konstruksi, serta perawatan industri di Cilegon. Dugaan praktik ini dianggap bertentangan dengan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 12 Ayat 4 yang melarang anggota dewan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Dewan itu seharusnya mengawasi kebijakan, bukan justru bermain dalam proyek yang mereka awasi. Ini jelas konflik kepentingan!” tegas Suherdi dalam orasinya.

Selain dugaan pelanggaran etika, Aliansi Pengusaha Gerem juga menyoroti kasus yang menimpa Wawan Ruswandi, seorang warga yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum DPRD. Wawan, yang memiliki sengketa perdata berupa utang Rp9 juta, justru diarahkan ke ranah pidana.

“Ini bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang,” ujar salah satu orator aksi.

Kasus ini dinilai semakin mencurigakan karena ada dugaan intervensi oknum DPRD dalam proses hukum yang seharusnya netral dan independen.

Aliansi Pengusaha Gerem mengaku telah dua kali mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon, yakni pada 21 Januari dan 19 Februari 2025. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.

“Kami hanya meminta klarifikasi dan transparansi. Kenapa mereka diam? Ini bukti bahwa ada yang disembunyikan,” kata salah seorang peserta aksi.

Dalam aksi ini, demonstran mengajukan tiga tuntutan utama:

Pimpinan DPRD Kota Cilegon harus menindak tegas anggotanya yang diduga melanggar kode etik.

Seluruh anggota DPRD Kota Cilegon wajib menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika.

DPRD Kota Cilegon harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Dedi Kusnadi, salah satu peserta aksi, menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman dan Komnas HAM.

“Kami tidak ingin DPRD diisi oleh orang-orang yang menginjak etika dan hak asasi manusia. Ini peringatan keras!” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kota Cilegon terkait aksi tersebut. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *