Diduga Tidak Transparan, Biografi Anggaran Desa Ketapang Tidak Dipasang
TANGERANG, TirtaNews – Kewajiban memasang baliho biografi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Tangerang. Salah satu desa yang mendapat sorotan adalah Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, yang hingga akhir tahun belum juga memasang baliho biografi APBDes.
Hal ini terungkap dalam kunjungan tim pengawasan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang pada Selasa, 18 Desember 2024. Ketua DPC Abpednas, Saniman, menyayangkan sikap pemerintah Desa Ketapang yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang. Jika amanat undang-undang saja dilanggar, bagaimana dengan pengelolaan anggarannya? Baliho biografi APBDes harus dipasang agar masyarakat mengetahui penggunaan Dana Desa,” ujar Saniman.
Sebelumnya, tim Abpednas telah mengirimkan surat kepada pemerintah Desa Ketapang, namun respons yang diterima dinilai tidak memadai. Bahkan, upaya konfirmasi melalui telepon kepada Sekretaris Desa Ketapang juga tidak mendapat tanggapan.
Saniman menjelaskan, tidak dipasangnya baliho APBDes di Desa Ketapang melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Aturan ini secara gamblang mewajibkan setiap desa memasang baliho anggaran sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ini bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum,” tegas Saniman.
Ketua Bidang Pengawasan Abpednas Kabupaten Tangerang, Budi Triswantoko, menambahkan bahwa pemasangan baliho APBDes merupakan salah satu indikator transparansi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. “Jika transparansi ini tidak dipenuhi, tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa tersebut,” ujarnya.
Tidak puas dengan respons pemerintah Desa Ketapang, DPC Abpednas Kabupaten Tangerang berencana melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan membuat laporan dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa. Kami juga akan meminta agar Desa Ketapang segera diaudit,” ujar Saniman menegaskan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Tangerang untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Transparansi tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga menghindarkan desa dari masalah hukum di kemudian hari. (Re2/Red)