ASN DLHK Kabupaten Tangerang Padankan NIK menjadi NPWP

0
ASN DLHK Kabupaten Tangerang Padankan NIK menjadi NPWP
Views: 96

Tangerang, TirtaNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa menggelar sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP kepada 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang. Sosialisasi diberikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tigaraksa yang bertempat di Hotel Lemo Serpong, Kabupaten Tangerang.

Sosialisasi terkait pemadanan validasi NIK menjadi NPWP diselenggarakan untuk mendorong para peserta melakukan pemutakhiran data mandiri dan NIK menjadi NPWP yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan KebersihanBudi Khumaedi dalam sambutannya menyampaikan bahwa ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan harus segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena sudah diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Hamornisasi Perpajakan.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Tigaraksa Geniza Rhimadhona menyampaikan materi dan tutorial validasi NIK menjadi NPWP di djponline. Acara diselingi dengan tanya jawab dengan para peserta.

“Melalui agenda ini diharapkan ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dapat langsung menerapkan validasi mandiri NIK serta NPWP, ” ujar Geniza.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi PMK 59/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

“Materi ini saya berikan agar bendahara pemerintah di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang paham tentang kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk Instansi Pemerintah,” tambah Geniza.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Tidak lupa Geniza kembali mengingatkan pentingnya pemutakhiran data NIK secara mandiri dan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk Instansi Pemerintah. (yogi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *