LIRA Banten Apresiasi Kinerja Tim Tabur Kejati Banten
Serang, TirtaNews – Victory Jerzon Titalemba seorang terpidana yang divonis secara in absentia di pengadilan Tipikor Serang pada Oktober 2023 lalu, yang sempat menjadi buronan selama lima bulan, berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (25/3) pukul 19.30 WIB di kawasan Bekasi oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Banten.
Buronan kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon ini tertangkap atas Kinerja tim intelijen Kejaksaan Agung dan tim intelijen Kejati Banten, sehingga menuai apresiasi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Daerah Banten.
“Kami mengapresiasi kinerja Tim Tabur dari Kejaksaan Agung dan Kejati Banten dalam mengamankan DPO dari Kejati Banten yang namanya Victory Jerzon, yang sudah dijatuhi hukuman terkait kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Cilegon,” ujar Yan Graha Sekda LIRA Provinsi Banten
Untuk di ketahui Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria yang melaksanakan pekerjaan peningkatan lapis beton STA 6 + 500 sampai 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp 12,7 miliar dari APBD Cilegon. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Bakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang putusannya sudah inkrah pada 2021.
Pada hasil pembangunan proyek ini ditemukan kurang spesifikasi. Hingga jalan ini runtuh di jalur kiri saat setelah adanya serah terima.
Ditemukan kerugian negara Rp 959 juta pada pembangunan JLS Cilegon. Kerugian dihitung berdasarkan audit di Dinas PUPR Kota Cilegon pada 2014 lalu. (Risdu/Red)