Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Depan SPBU

0
Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Depan SPBU
Views: 66

Pandeglang, TirtaNews – Polres Pandeglang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba, YA (25) di depan SPBU, Jalan Raya Panimbang-Labuan, Kabupaten Pandeglang. 

Dari tas selempang milik pelaku, Polisi mengamankan bungkus plastik berisi sabu seberat 49,45 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas es krim. Barang haram itu, rencananya bakal diedarkan saat perayaan Tahun Baru.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Selasa (19/12) sekitar pukul 22.00, petugas berhasil mengamankan tersangka YA saat berada di depan SPBU.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas selempang  yang ada pada pundak tersangka. Saat diperiksa, di dalamnya ada bungkus bekas es krim yang isinya 1 paket besar sabu. Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatresnarkoba, Sabtu (23/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Kasatresnarkoba, tersangka mengakui narkoba yang diamankan petugas adalah miliknya. Sabu tersebut diakui tersangka dibeli dari seorang bandar berinisial RE yang ditemuinya di daerah Tangerang.

“Paket sabu tersebut didapat tersangka yang mengaku warga Tangerang. Sedianya, sabu seberat 49,45 gram tersebut akan dijual malam tahun baru,” kata Ilman Robiana.

Akibat perbuatannya, tersangka YA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(humas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *