Kejari Resmi Hentikan Kasus Muhyani, Pengembala Kambing yang Tusuk Maling Hingga Tewas

0
Kejari Resmi Hentikan Kasus Muhyani, Pengembala Kambing yang Tusuk Maling Hingga Tewas
Views: 88

Serang, TirtaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil ekspose yang digelar di Kejari Serang pada Jumat (15/12/2023).

“Hasil ekspos, semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik.

Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tidak sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.

“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Tewas karena Pendarahan

Sementara di sisi lain, berdasar hasil visum, korban Waldi yang melakukan pencurian juga disimpulkan tewas karena pendarahan bukan akibat perbuatan langsung Muhyani.

Kemudian dari berkas perkara diketahui, sebelum Waldi tewas ternyata sempat meminta tolong kepada rekannya berinisial AS yang ketika itu turut terlibat dalam upaya mencuri kambing. Namun AS tidak segera memberikan pertolongan.

“Hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan. Sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa,” tutur Didik.

Atas hal itu Kejari Serang menurut Didik telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.

“Karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” katanya.

Viral

Sebelumnya, Muhyani mendadak viral dan menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial. Pasalnya, ia ditetapkan menjadi tersangka karena berusaha membela diri saat akan dibacok oleh pencuri kambing yang membawa senjata tajam.

Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa penetapan Muhyani sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada,” ucap Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).

Sofwan juga menuturkan, perbuatan tersangka tidak ada unsur pembelaan diri sebab sebelum penusukan terjadi, Muhyani harusnya dapat meminta tolong kepada warga sekitar.

Dengan tindakan tersebut membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana untuk mengungkap kasus ini.

Kasus Muhyani sontak mendapat perhatian Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD. Ia menyatakan, siapapun korban yang menghilangkan nyawa untuk membela diri tidak bisa dihukum.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *