Tiga Tahun Diburu, DPO Kasus Sabu 93 Gram Ditangkap di Lebakwangi

0
Tiga Tahun Diburu, DPO Kasus Sabu 93 Gram Ditangkap di Lebakwangi
Views: 3

SERANG, TirtaNews.co.id — Setelah tiga tahun menjadi buronan, BA, 33 tahun, tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Polisi menangkap BA di pinggir jalan Kampung Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Kamis malam, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

BA ditangkap ketika sedang menunggu calon konsumennya. Dari penangkapan itu, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 93,33 gram, uang tunai Rp5,71 juta, timbangan digital, dua pak plastik klip, serta satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan BA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus narkotika.

“Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba,” kata Andri, Rabu, 7 Oktober 2026.

Saat polisi mendatangi lokasi, BA sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal karena petugas telah mengepung lokasi. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di kantong celana tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Bondan Rahadiansyah mengatakan polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke rumah BA. Di sana, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 92,59 gram yang disembunyikan di dalam box sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 6788 IW.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan satu paket besar sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam box motor milik tersangka,” ujar Bondan.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengaku telah menjalankan bisnis sabu sejak 2015. Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Polisi menyebut BA memperoleh sabu dari YA, warga Jakarta Barat yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut Bondan, BA tidak hanya memperoleh keuntungan dari penjualan sabu, tetapi juga mengaku dapat menggunakan narkotika tersebut secara gratis.

“Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Bondan.

Andri mengatakan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi juga memburu YA yang disebut sebagai pemasok sabu kepada BA.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Andri.

BA beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *