Maraknya Kasus Pelecehan, Masyarakat Jum’at Curhat ke Kapolsek Carenang
![Maraknya Kasus Pelecehan, Masyarakat Jum’at Curhat ke Kapolsek Carenang Maraknya Kasus Pelecehan, Masyarakat Jum’at Curhat ke Kapolsek Carenang](https://tirtanews.co.id/wp-content/uploads/2023/11/Screenshot_2023-11-17-12-20-07-25.jpg)
Serang, TirtaNews – Kapolsek Carenang bersama Personil Polsek Carenang melaksanakan Kegiatan Calling Sistem Jum’at curhat Presisi dalam rangka mendengarkan keluhan masyarakat dan silaturahmi Di Aula Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Banten Jumat (17/11/2023) jam 10.00 WIB.
Jumat curhat tersebut bertujuan mendekatkan antara Polisi dengan masyarakat, metode kegiatan dilaksanakan secara dialog interaktif yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan keluhan dari masyarakat tentang tugas-tugas kepolisian dan situasi kamtibmas di daerah hukum Polsek Carenang.
Perwakilan masyarakat menyampaikan isi hati mereka di Jum’at curhat ini perihal banyaknya Kasus Pelecehan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur di wilayah Kecamatan Carenang.
Jumat Curhat ini masyarakat senang sekali bisa berdialog langsung dengan aparatur keamanan para Kanit Polsek Carenang ini dan sangat berharap kepada Polisi setempat dalam pengawasan keamanan diwilayahnya.
Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani, SE guna menjawab aspirasi masyarakat Di Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Banten.
Menyikapi maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Carenang perlu peran serta dari semua pihak baik Orang tua, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para kades, untuk bersama sama melakukan pencegahan terhadap kasus pelecehan, dengan cara lebih peduli terhadap lingkungan dan tumbuh kembang anak dibawah umur.
Berdasarkan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat penderitaan fisik, mental, psikologis, penelantaran, pelecehan, ancaman, timbulnya kesengsaraan, merampas kemerdekaan anak secara melawan hukum merupakan tindak pidana, semua ada sanksi hukumnya.
“Agar kasus tidak terulang kembali maka perlu peran serta semua pihak baik pemerintah dalam hal ini P2TP2A, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, media dan anak-anak itu sendiri, berkewajiban melakukan perlindungan thd anak, dg cara peduli lingkungan dan menumbuhkan rasa saling menghargai ditengah masyarakat, ” ujar kapolsek Carenang.
“Pentingnya menahan nafsu dan pengendalian diri, tidak mudah emosional dan selalu berpedoman pada norma agama dan norma hukum, ” tutup Kapolsek Carenang.(Humas/red)