Aktivis Banten Persoalkan Pernyataan Kejati soal Laporan Dugaan Pelanggaran di Dinkes

SERANG, TirtaNews.co.id — Aktivis asal Banten sekaligus alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, F. Rizal, mengecam pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan, yang disebut menyatakan tidak ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Rizal mengatakan, sejumlah aktivis telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Banten mengenai dugaan pelanggaran hukum di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun, menurut dia, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Ada beberapa aktivis yang sudah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum Dinas Kesehatan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Tetapi sampai detik ini belum ada kejelasan terkait laporan masyarakat yang sudah dilaporkan,” kata Rizal.
Menurut Rizal, pernyataan yang menyebut tidak adanya laporan masyarakat perlu dijelaskan secara lebih rinci. Ia menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa aktivis dan kelompok masyarakat sipil di Banten tidak memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Ada yang sudah melaporkan, tetapi tidak bisa saya sebutkan karena terkait kerahasiaan pelaporan. Itu merupakan hak pelapor untuk dirahasiakan,” ujar Rizal.
Ia mempertanyakan keberadaan laporan-laporan yang menurutnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten apabila institusi tersebut menyatakan belum menerima laporan terkait perkara tersebut.
“Kalau dikatakan tidak ada laporan, lalu bagaimana nasib laporan mereka? Tolong itu dijelaskan oleh Kasi Penkum, jangan sampai menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” katanya.
Rizal berharap Kejaksaan Tinggi Banten dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pernyataan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya berharap pernyataan bahwa tidak ada laporan terkait dugaan pelanggaran hukum di Dinas Kesehatan dapat diklarifikasi atau diralat apabila memang terdapat laporan yang sudah masuk,” kata Rizal.
Ia menambahkan, penanganan laporan masyarakat secara terbuka dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan tambahan dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten maupun Dinas Kesehatan Provinsi Banten terkait pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh Rizal. (Risdu/Red)
