KPK Ingatkan DPRD Banten soal Konflik Kepentingan dan Gaya Hidup

SERANG, TirtaNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPRD Provinsi Banten agar mewaspadai konflik kepentingan, gratifikasi, dan gaya hidup berlebihan. Peran keluarga juga dinilai penting untuk mencegah penyelenggara negara terjerat tindak pidana korupsi.
Pesan itu mengemuka dalam Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif Provinsi Banten yang digelar KPK di Aston Hotel, Kota Serang, Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, pimpinan dan anggota DPRD Banten beserta pasangan masing-masing, Pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo, serta Pelaksana Harian Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Amir Arief.
Gubernur Andra Soni mengatakan pencegahan korupsi membutuhkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif. Kedua unsur tersebut, menurut dia, memiliki peran yang saling berkaitan dalam menentukan arah kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah.
DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, integritas anggota legislatif dinilai menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Integritas di sektor legislatif dan eksekutif tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling melengkapi,” kata Andra Soni.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Banten berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pengendalian internal, digitalisasi perencanaan dan pengadaan, keterbukaan informasi publik, serta tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi dari KPK.
Namun, Andra menegaskan upaya tersebut membutuhkan pengawasan DPRD. Ia berharap fungsi pengawasan legislatif dapat memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.
Andra juga menekankan tiga hal yang perlu menjadi komitmen penyelenggara negara. Pertama, menjadikan integritas sebagai dasar pengambilan keputusan. Kedua, mengenali dan mengelola konflik kepentingan sejak dini serta menolak gratifikasi. Ketiga, melibatkan keluarga dalam membangun budaya antikorupsi.
Menurut dia, keteladanan pimpinan menjadi faktor penting agar nilai integritas tidak berhenti sebagai komitmen formal, melainkan diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti peran pasangan dan keluarga dalam menjaga integritas pejabat publik. Kehadiran pasangan anggota DPRD dalam workshop tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memperkuat kesadaran bahwa pencegahan korupsi juga membutuhkan dukungan dari lingkungan keluarga.
Ibnu mengatakan korupsi dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari gaya hidup berlebihan dan tekanan ekonomi hingga pembenaran atas tindakan menyimpang serta penyalahgunaan jabatan. Dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan keluarga.
Karena itu, ia mengimbau penyelenggara negara menerapkan pola hidup sederhana dan menjaga perilaku agar tidak membuka ruang bagi praktik korupsi.
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyambut penyelenggaraan workshop tersebut. Ia berharap kegiatan itu memberikan pemahaman yang dapat diterapkan anggota legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
“Kami berterima kasih dan berharap kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam yang dapat diterapkan dalam kerja dan fungsi DPRD,” ujar Fahmi.
Workshop tersebut menempatkan integritas sebagai tanggung jawab bersama eksekutif, legislatif, dan keluarga. Tantangannya adalah memastikan pesan antikorupsi diterjemahkan menjadi praktik nyata, terutama dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah. (Aep/Red)
