Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026: Tantangan atau Peluang Ekonomi Indonesia?

Oleh: M. Hasan Gaido
Ketua Komite Pengembangan Industri Halal dan Ekosistem Haji IAEI
Selasa, 13 Oktober 2026
Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pasar, tetapi Harus Menjadi Penguasa Industri Halal Dunia
Pada 18 Oktober 2026, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal memasuki momentum penting bagi Indonesia. Pemerintah melalui BPJPH memiliki tanggung jawab memastikan penyelenggaraan jaminan produk halal berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan populasi hampir 300 juta jiwa, Indonesia memiliki pasar yang sangat besar. Namun, kita tidak boleh hanya menjadi konsumen produk dunia. Indonesia harus mampu menjadi produsen, pemilik merek, pelaku usaha, dan eksportir produk halal global.
Mulai dari makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, obat-obatan, restoran, hotel, hingga pariwisata dan logistik halal, semuanya harus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi nasional.
- Halal Lifestyle adalah Peluang Ekonomi
Halal bukan hanya persoalan agama, tetapi juga peluang ekonomi. Konsep halalan thayyiban mengajarkan pentingnya kehalalan, kebaikan, dan kualitas produk.
Saat ini, halal berkembang menjadi gaya hidup masyarakat dunia. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang investasi. Namun, aspek keamanan, kesehatan, dan mutu tetap harus memenuhi standar masing-masing.
Halal bukan hanya untuk umat Islam, tetapi dapat menjadi pilihan masyarakat dunia dari berbagai agama dan budaya.
Halal bukan sekadar kewajiban, melainkan peluang untuk meningkatkan omzet, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing Indonesia. - Bagaimana Kesiapan Industri Halal Indonesia?
Menjelang 18 Oktober 2026, ada beberapa pertanyaan penting yang perlu dijawab bersama:
Berapa jumlah UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal?
Berapa banyak restoran, rumah makan, katering, dan hotel yang telah bersertifikat halal?
Apakah pasar halal Indonesia sudah dikuasai oleh pengusaha nasional atau masih bergantung pada produk impor?
Apakah ekspor produk halal Indonesia terus meningkat?
Apakah sertifikasi halal telah meningkatkan omzet dan kesejahteraan pelaku usaha?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data resmi BPJPH dan instansi terkait. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat, tetapi juga dari pertumbuhan usaha, investasi, lapangan kerja, dan ekspor. - Dampak Kewajiban Sertifikasi Halal
Kewajiban sertifikasi halal yang berlaku sesuai tahapan pada 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk, antara lain:
Makanan dan minuman.
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sesuai tahapan yang berlaku.
Kosmetik.
Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
Barang gunaan tertentu, termasuk sandang dan perlengkapan ibadah.
Pelaku usaha harus memeriksa kategori produk dan ketentuan yang berlaku bagi usahanya. Tidak semua jenis obat memiliki batas waktu yang sama.
Bagi usaha yang belum siap, tantangannya adalah memenuhi persyaratan dan menghindari konsekuensi ketidakpatuhan. Sebaliknya, bagi usaha yang mampu beradaptasi, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk menuju pasar yang lebih luas.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat edukasi, pendampingan, kemudahan layanan, dan akses pembiayaan bagi UMKM. - Peran IAEI dalam Pengembangan Industri Halal
Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) memiliki peran strategis dalam memberikan literasi dan edukasi bahwa halal merupakan bagian dari gaya hidup, peningkatan ekonomi, dan peluang investasi.
IAEI dapat mendorong kolaborasi antara akademisi, pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, dan investor untuk:
Mendampingi UMKM memperoleh sertifikasi halal.
Mengembangkan riset dan data industri halal.
Memperkuat rantai pasok halal dari hulu ke hilir.
Membuka akses investasi dan pasar ekspor.
Membangun kerja sama industri halal nasional dan internasional.
Ilmu ekonomi syariah harus mampu melahirkan solusi nyata, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. - Gaido Connected: Mencetak Satu Juta Pengusaha Ekonomi Syariah
Gaido Group memiliki visi Gaido 2045: Indonesia Sentral Ekonomi Syariah Dunia, dengan program Gaido Connected untuk mendorong lahirnya satu juta pengusaha ekonomi syariah di Indonesia.
Ekosistem Gaido Group membuka peluang kolaborasi melalui: - Gaido Travel & Tours: kemitraan dan waralaba usaha perjalanan, umrah, haji, dan wisata halal.
- Gaido connected aplikasi Gaidoo.id: platform digital untuk menghubungkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal peluang kemitraan.
- Banten Restoran dan Katering: pengembangan bisnis makanan halal dan jasa boga yang memenuhi ketentuan halal.
- Kawasan Wisata Halal Baduy Outbound: pengembangan destinasi 8 wisata halal,
- Gaido Halal Logistics: pengembangan layanan logistik halal untuk mendukung distribusi dan rantai pasok produk halal.
Melalui kemitraan, digitalisasi, dan jaringan bisnis, masyarakat didorong bukan hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pemilik usaha, produsen, distributor, dan investor.
Penutup: Saatnya Indonesia Memimpin Industri Halal Dunia
Batas akhir sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
Kita tidak cukup hanya bertanya berapa banyak produk yang telah bersertifikat. Kita harus memastikan semakin banyak UMKM naik kelas, pengusaha baru lahir, investasi tumbuh, lapangan kerja tercipta, dan ekspor produk halal meningkat.
Saya mengajak pemerintah, BPJPH, IAEI, perguruan tinggi, asosiasi usaha, dan seluruh pelaku industri untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai kekuatan ekonomi bangsa.
Indonesia jangan hanya menjadi pasar halal dunia. Indonesia harus menjadi produsen, pusat investasi, dan kiblat industri halal dunia.
Pesan kunci mari kita kolaborasi dan aksi hari ini untuk menjadi juara di masa depan.#
