PJS Ajukan Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers‎

0
PJS Ajukan Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers‎
Views: 3

JAKARTA, TirtaNews – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali mengajukan diri sebagai calon organisasi konstituen Dewan Pers dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke Tim Pendataan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/7).

‎Penyerahan berkas itu menjadi upaya ketiga PJS untuk memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen. Di luar gedung, ratusan pengurus dan anggota PJS dari berbagai daerah menunggu jalannya proses sebagai bentuk dukungan terhadap langkah organisasi tersebut.

‎Rombongan dipimpin Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba bersama Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, serta sejumlah pengurus pusat dan pimpinan daerah. Mereka diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto bersama anggota kelompok kerja.

‎Dalam pemaparannya, Mahmud mengatakan PJS datang dengan semangat yang sama seperti pengajuan sebelumnya, yakni memperoleh legitimasi sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

‎Menurut dia, PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota di berbagai daerah. Pada tahap awal, organisasi tersebut menyerahkan data sekitar 650 anggota untuk menjalani proses verifikasi.

‎Mahmud mengakui dokumen yang disampaikan masih berpeluang memerlukan penyempurnaan. Karena itu, PJS menyatakan siap melengkapi seluruh persyaratan sesuai arahan Dewan Pers.

‎”Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers dan seluruh proses dapat berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Tim Pendataan Dewan Pers Winarto menjelaskan tugas tim hanya menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen organisasi yang diajukan.

‎Ia menegaskan keputusan mengenai status organisasi sebagai konstituen akan ditetapkan melalui rapat pleno komisioner setelah seluruh tahapan validasi dan verifikasi selesai dilakukan.

‎Menurut Winarto, setelah berkas diterima, tim akan memilah data keanggotaan berdasarkan provinsi sebelum memasuki proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia juga menjelaskan bahwa pembinaan organisasi wartawan berada di bawah Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Adapun urusan pendidikan, pelatihan, serta standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

‎Bagi PJS, penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari ikhtiar panjang untuk memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *